Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 18 Mei 2022

Peringatan HARDIKNAS 2022, BPJAMSOSTEK Pasuruan Bayarkan Klaim Kepada Ahli Waris Peserta BPU


Peringatan HARDIKNAS 2022, BPJAMSOSTEK Pasuruan Bayarkan Klaim Kepada Ahli Waris Peserta BPU Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Pasuruan hadir dalam peringatan upacara hari Pendidikan Nasional tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan di lapangan BKD Kota Pasuruan tersebut dihadiri oleh peserta gabungan Korpri, PGRI dan sejumlah sekolah mulai dari SLTP hingga perguruan tinggi yang ada di Kota Pasuruan.

Turut hadir dalam kegiatan tesebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto, yang sekaligus mendampingi ahliwaris penerima santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) progam BPJAMSOSTEK.

Sebanyak lima ahliwaris penerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto yang mendampingi Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam penyerahan simbolis santunan kepada lima ahliwaris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Trioki Susanto ditemui dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK saat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja swasta saja, akan tetapi juga memberikan perlindungan kepada sejumlah pengajar non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

Tidak hanya itu BPJAMSOSTEK juga memeberikan perlindungan bagi peserta SMK yang menjalankan kegiatan di luar sekolah (MAGANG).

“Perlindungan terhadap peserta magang tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan praktek kerja industry selama enam bulan, mereka terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehinga jika terjadi resiko pada saat siswa mejalankan praktek kerja industri, para orang tua murid dan guru tidak perlu kawatir lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam momen memperingati hari Pendidikan Nasional ini pihaknya berharap melalui dinas terkait untuk memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pelajar.

“Kami sampaikan bahwa pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK bagi mereka, minimal perlindungan dasarnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa saat peserta BPJAMSOSTEK dapat mengikuti lima program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan