Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kabupaten Pasuruan menetapkan kelompok Mahfudijanto bukan termasuk aliran sesat. Hasil ini diperoleh berdasarkan rapat tim Bakorpakem di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, jika kelompok yang ditemukan di desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo itu tidak tergolong aliran sesat.
Namun, Bakor Pakem menilai bahwa pemikiran Mahfudijanto (59) selaku tokoh yang kah tetap dianggap salah.
“Hasilnya memutuskan itu bukan aliran sesat tapi Mahfudijanto itu pemikiran yang sesat, ” ujar Jemmy.
Jemmy menjelaskan jika kelompok Mahfudijanto dinilai tidak membawa dan berupaya menyebarkan aliran agama baru. Hanya saja mereka salah dalam memahami ajaran agama Islam secara benar.
“Mereka itu tetap agama Islam, cuma tidak paham hadist dan ajaran sunnah, ” imbuhnya.
Oleh karenanya tim Bakorpakem berencana melakukan pembinaan baik secara agama maupun psikologis lebih lanjut terhadap para anggota kelompok tersebut.
“Kami juga minta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang beredar, ” tandasnya.
Dalam rapat Bakor Pakem kali ini dihadiri oleh MUI Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan.
Bangkesbangpol serta FKAUB. (emn/ida).