Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 4 Jul 2022

Oknum Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi


Oknum Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang oknum pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan.

Oknum yang menjabat sebagai Wakil LPA Kabupaten Pasuruan bernama Daniel Effendy tersebut, dilaporkan oleh Ahmad Subaidi, paman dari pelaku pemerkosaan kebun tebu ke Polres Pasuruan.

Menurut Ahmad Subaidi, pihaknya sudah melapor ke Polres Pasuruan pada Kamis (30/06/2022) lalu.

Dia mengaku dimintai uang senilai Rp 20 juta oleh oknum pengurus LPA tersebut dengan janji membantu proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan keponakannya berinisial MIK (17).

Menurut Subaidi, terlapor menjanjikan jika MIK (17) akan dikurangi vonis hukumannya di pengadilan.

“Kami lapor ke Polres Pasuruan karena kami diperas. Janjinya dikurangi vonis hukuman. Tapi setelah transfer ke rekeningnya, keponakan saya malah dapat 6 tahun kurungan,” kata Ahmad Subaidi saat mengecek kembali laporannya ke Polres Pasuruan pada Senin (04/07/2022).

Diungkapkan Subaidi bahwa awalnya pihak keluarga diminta tranfer uang sebesar Rp 30 juta.
Tapi karena tidak punya uang sebanyak itu, pihak keluarga sepakat hanya mampu membayar Rp 20 juta.

“Bayarnya dicicil transfer Rp 5 juta dulu, lalu ngirim lagi 15 juta ke rekening yang bersangkutan, ” imbuhnya.

Setelahnya, Daniel diduga menjanjikan jika vonis pelaku akan dibantu diringankan menjadi 6 bulan penjara. Namun, saat persidangan, hakim menjatuhkan vonis kepada MIK (17) dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Daniel bilang juga kalau urusan hakim dan jaksa akan diatasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dan tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

“Betul sudah dapat laporannya, saat ini masih proses administrasi penyelidikan,” ucapnya.

Pihak terlapor, Daniel Effendy yang menjabat Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan ini pun angkat suara terkait pelaporan tersebut.

Dilain sisi, pihak terlapor, Daniel mengaku sama sekali tidak mengenal orang bernama Ahmad Subaidi yang melaporkan dirinya atas kasus dugaan penipuan tersebut.

“Saya tidak kenal Subaidi itu siapa, tidak pernah komunikasi juga,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Senin (04/07/2022).

Daniel menyatakan jika selama ini dirinya tidak pernah meminta uang kepada siapapun. Dia bahkan berencana melaporkan balik Ahmad Subaidi ke kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.


“Saya nanti akan laporkan balik terkait pencemaran nama baik dan perlakuan tidak mengenakkan,” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Peringatan HUT Dekranasda, HKG PKK, dan Hari Koperasi di Taman Harmoni

12 Juli 2026 - 14:31

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Trending di Berita Pasuruan