Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 11 Jul 2022

Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi JLU


Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi JLU Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang anggota Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo berinisial S ditahan atas kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah pembangunan proyek jalur lintas utara (JLU ).

Anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin (11/07/2022) sore.

Kejari juga menetapkan tersangka lain berinisial EW, seorang ASN Pemkot Pasuruan yang jadi pegawai Kantor Kecamatan Gadingrejo.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan S terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat ia masih berstatus sebagai Camat Gadingrejo.
S yang saat itu menjadi staff pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) bersekongkol dengan EW untuk memanipulasi data akta tanah penerima ganti rugi proyek JLU.

“Saat itu peranan S selaku camat sekaligus PPATS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jalur lintas utara, ” ujar Wahyu.

Modus yang digunakan tersangka S adalah dengan melakukan pemalsuan data akta jual beli tanah.
Menurut Wahtu, S memasukkan akta jual beli tanah yang harusnya tidak masuk dalam trase JLU menjadi salah satu penerima yang dapat ganti rugi pembangunan proyek.

“Akta tanah yang seharusnya tidak kena trase JLU ini dinyatakan sebagai yang kena. Jadi ada orang yang tidak berhak dapat gantu rugi proyek JLU malah diuntungkan, ” ungkapnya.

Akta jual beli tersebut kemudian dijadikan tersangka S sebagai dasar pencairan proyek JLU.
Menurut Wahyu, sementara ini baru ditemukan sebidang tanah yang diduga dimainkan dalam kasus dugaan korupsi proyek JLU.
Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 118 juta.

“Tersangka S masih jadi salah satu orang yang dapat dimintakan pertangungjawaban. Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandasnya.

Kini kedua tersangka kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah proyek JLU ini ditaham selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bangil Pasuruan. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Trending di Berita Pasuruan