Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pria nekat mencuri motor tetangga, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonorejo setelah aksinya mencuri motor dilaporkan oleh tetangganya sendiri.
Diketahui pelaku curanmor bernama Didik Irawan (34), warga Dusun Karangnongko, Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku dilaporkan telah mencuri motor Honda Scoopy bernopol N 4096 TDB milik tetangga satu desa bernama M. Riski Mubarok (21).
Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto menjelaskan jika pencurian terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 lalu.
Sekitar jam 19.30 WIB, sepeda motor Honda Scoopy milik korban hilang dicuri saat diparkir di teras rumahnya di Dusun Krajan, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo. Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Wonorejo pada Kamis (07/07/2022).
“Karena korban yang tau identitas pelaku, korban mencoba mendatangi rumahnya, ” ujar Sumaryanto saat dikonfirmasi
Setelah sekian lama tidak terlihat, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya pada Sabtu (09/07/2022) lalu.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menghubungi Kepala Desa dan pihak kepolisian.
Ketika petugas Polsek Wonorejo datang, warga sekitar yang geram sudah ramai mengerumuni rumah pelaku.
“Untuk menghindari amukan warga, pelaku langsung diamankan ke Polsek Wonorejo, ” imbuhnya.
Dihadapan petugas, Didik Irawan (34) mengakui aksi pencurian motornya tidak dilakukan sendirian.
Melainkan bersama rekannya, Irul, warga Dusun Puntir Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (emn/ida).

















