Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 13 Jul 2022

Maling Motor di Pasuruan Dimassa Usai Bersembunyi di Semak-semak


Maling Motor di Pasuruan Dimassa Usai Bersembunyi di Semak-semak Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang maling motor yang hendak mencuri sepeda motor warga di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dimassa, usai tertangkap warga saat bersembunyi di semak-semak pada Selasa (12/07/2022) malam.

Diketahui, maling tersebut bernisial YT (44), warga Jalan Imam Bonjol Gg IX Rt 01 Rw 07 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Iptu Merdania Pravita Shanty kasi Humas polres Pasuruan Kota, menjelaskan jika aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor yang berhenti di depan toko jamu milik M Nadzirin (32) di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Melihat kondisi warung jamu sepi, seorang pelaku turun untuk menjebol kunci kontak motor Honda Beat bernopol W 6751 UJ yang diparkir pemilik toko jamu,” katanya kepada Kabarpas.com. Rabu (13/7/2022).

Ketika pelaku mencoba menyalakan sepeda motor, naas motornya tidak bisa hidup. “Korban mendengar suara gaduh. Dia merasa curiga dengan motornya,” imbuh Vita.

Kemudian Pemilik toko jamu asal Dusun Duyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan itu pun keluar.

“Dia melihat pelaku sudah mendorong motor miliknya.
Pelapor langsung teriak maling kemudian bersama warga sekitar mengejar pelaku, ” tandasnya.

Pelaku yang panik langsung berlari kabur meninggalkan motor curiannya.

“Dia sempat berusaha bersembunyi di bawah gorong-gorong pabrik di Kelurahan Gentong.
Namun tempat persembunyian pelaku berhasil diketahui warga. Warga yang geram pun langsung beramai-ramai menghajar pelaku,” terangnya.

Sementara seorang rekan pelaku yang lain langsung tancap gas kabur dengan motornya.
“Akhirnya terlapor dan kendaraan diamankan warga setempat,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 1 juta karena kunci kontak motornya yang rusak.

Sedangkan pelaku yang dimassa kini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan dan terjerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Peringatan HUT Dekranasda, HKG PKK, dan Hari Koperasi di Taman Harmoni

12 Juli 2026 - 14:31

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Trending di Berita Pasuruan