Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Agu 2022

Puluhan Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Dibekuk Polisi


Puluhan Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Dibekuk Polisi Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap puluhan anggota jaringan peredaran narkoba lintas wilayah di Jawa Timur. Sebanyak 21 tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil inex senilai ratusan juta rupiah.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Pasuruan Kota,mengungkapkan jika 21 tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam kurun waktu selama satu bulan pada Juli 2022.

Mereka diamankan dari tiga wilayah berbeda di Jawa Timur, yakni Kabupaten Pasuruan, Jember, dan Sidoarjo.


“Mereka merupakan satu jaringan yang punya banyak daerah operasi yang tidak tetap dan berpindah-pindah, ” ujar Bayu pada Kamis (11/08/2022).

Dijelaskan Bayu jika jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu bernama Mochammad Sutikno (41) di sebuah warung di Kecamatan Pandaan pada Rabu (27/07/2022).

Pria asal Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya ini tertangkap basah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.


“Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti sabu cukup besar, seberat 59 gram, ” ungkapnya.

Dari penyelidikan terhadap Mochammad Sutikno (41), polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap 20 pengedar narkoba lain di Sidoarjo dan Jember.

Dari hasil penangkapan di Sidorajo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram sabu ada 300 butir ekstasi.


Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.

“Totalnya kita amankan sabu seberat 112 gram dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta, ” tandasnya.

21 tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Asyik Bermain di Sungai, Bocah Asal Pandaan Tewas Tenggelam

16 Maret 2025 - 16:34

Aksi Konyol Pengedar Sabu di Pasuruan,  Pakai Daster dan Sembunyi di Persawahan

14 Maret 2025 - 08:53

Safari Ramadan, Wabup Gus Shobih Resmikan Masjid Taufiqurrohman

12 Maret 2025 - 10:05

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak MinyaKita di Sejumlah Pasar Tradisional

10 Maret 2025 - 16:32

Begini Cara Pemkab Pasuruan Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

9 Maret 2025 - 22:52

Trending di Berita Pasuruan