Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Agu 2022

11 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pasuruan Ditangkap


11 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com -Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang jadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan AR (21) dan melukai IK (21) asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari 11 orang tersebut seorang warga Kota Pasuruan berinisial AD (18) asal Kecamatan Gadingrejo ditangkap karena kepemilikan senjata tajam.

Dan Sementara 10 orang lainnya ditangkap karena melakukan tindak kekerasan. Dimana 9 orang diantaranya warga Dusun Kalingung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berinisial EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20).

Dan satu tersangka lain berinisial MA (18) warga Dusun Krajan Barat, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“10 tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam, ” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti saat konferensi pers pada Selasa (23/08/2022).

Dijelaskan ole Bima jika masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dalam insiden pengroyokan yang terjadi pada Jumat (05/08/2022) lalu.

Tersangka AD (18) berperan sebagai orang yang naik sepeda motor ugal-ugalan dan menunjukkan pisau dibalik bajunya kepada korban.
Sehingga korban dan rekannya terpancing mengejar pelaku hingga ke jalan masuk Desa Kalirejo di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Sementara tersangka EF (24), UB (19), dan MU (25), bergantian membacok dan menusuk korban AR (21) hingga tewas dengan dua celurit dan satu pisau.

Dan adapun tersangka AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.
Dan terakhir tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) dengan celurit hingga luka berat.

“Kami berhasil menyita satu pisau milik tersangka AD. Sementara bb senjata tajam lainnya dibuang ke laut. Kami juga amankan 6 sepeda motor, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa
hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain terjerat pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. “Hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Terduga Pelaku Curanmor Siang Bolong Ditangkap

10 September 2026 - 19:10

Trending di Berita Pasuruan