Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 1 Sep 2022

Paripurna IV, DPRD Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Pemkot Pasuruan


Paripurna IV, DPRD Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Pemkot Pasuruan Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – Sidang Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan pada Rabu (31/8/2022) merampungkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Pasuruan tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan untuk menerima serta menyetujui raperda perubahan APBD Kota Pasuruan tahun 2022 serta tiga raperda lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi) berkesempatan untuk hadir dan menandatangani nota pengesahan pada siang itu. Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan terimakasih serta apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pasuruan terhadap program-program yang dijalankan oleh Pemkot Pasuruan.

Menurut Mas Adi, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak terkait pelayanan dasar, penyediaan infrastruktur publik, dan program-program yang langsung menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kota Pasuruan.

“Hal tersebut kami yakini sebagai wujud dari perhatian, kepedulian, juga rasa tanggung-jawab yang demikian tingginya dari para Anggota Dewan dalam upaya membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama,” ujar Mas Adi

Wawali juga menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan.
Mas Adi juga menyinggung soal tiga raperda lainnya tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan sudah mendapat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan ditetapkan untuk mendapatkan nomor register.


“Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mohon perkenan dilakukan penetapannya pada Sidang Paripurna ini sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Mas Adi.

Mas Adi berharap hasil kesepakatan ini akan membawa kebaikan dan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Pasuruan. (Ajo/Ida).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Trending di Berita Pasuruan