Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 31 Okt 2022

Dua Pria di Pasuruan Digrebek Polisi Saat Pakai Sabu di Kandang Kambing


Dua Pria di Pasuruan Digrebek Polisi Saat Pakai Sabu di Kandang Kambing Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dua orang diketahui bernama Mujiyono (47) dan Achmad Jiyanto (44), warga asal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan ini, digrebek polisi saaat sembunyi-sembunyi konsumsi sabu di kandang kambing miliknya.

Walhasil dua bapak-bapak ini pun digelandang polisi dalam keadaan teler dari dalam kandang kambing.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan penangkapan dua bapak-bapak terduga pelaku penyalahgunaan sabu ini dilakukan pada Rabu (26/10/2022).

“Barawal dari laporan warga sekitar, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Slamet.

Dijelaskan Slamet, dua bapak-bapak ini diduga sudah sering mengkonsumsi sabu dengan dalih untuk menghilangkan stres.
.

Pagi hari sebelum ditangkap, Mujiyono  (47) diduga sudah janjian dengan temannya, Achmad Jiyanto (44) untuk mengkonsumsi sabu.

Karena takut ketahuan warga, mereka pun berupaya mencari tempat yang sepi. Kebetulan, Mujiyono (47) yang sehari-hari bertani ini punya  kandang kambing di Dusun Gunung Petung, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dua pria paruh baya ini pun sepakat untuk bertemu di pinggir kandang kambing tersebut.

Namun, diduga ketika sedang asyik memakai sabu, dua bapak-bapak ini dikagetkan dengan kedatangan anggota polisi. “Pas mereka nyabu di kandang kambing, petugas melakukan pengerebekan,” ungkapnya.

Dengan kondisi masih teler diduga akibat efek dari sabu, Mujiyono (47) dan Achmad Jiyanto (44) langsung digelandang polisi ke kantor Polsek Nongkojajar.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 5 kantong plastik berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 3,22 gram.

Petugas juga menemukan alat bong yang dibuat dari botol minuman plastik dan 3 buah sedotan.
“Kami juga sita 1 buah pipet kaca, 1 bendel plastik klip kosong, serta dua HP milik pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Mujiyono (47) dan Achmad Jiyanto (44) terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Terduga Pelaku Curanmor Siang Bolong Ditangkap

10 September 2026 - 19:10

Trending di Berita Pasuruan