Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 1 Feb 2023

Pembakar Santri di Pasuruan Terancam Hukuman 5 Tahun


Pembakar Santri di Pasuruan Terancam Hukuman 5 Tahun Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Terdakwa kasus dugaan penganiyaan anak MHM (16) yang menyebabkan terbakarnya santri Ponpes Al Berr menjalani sidang tuntutan. Sidang tuntutan terhadap MHM, 16, digelar tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri Negeri (PN) Bangil.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan terhadap MHM, 16.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, menyatakan MHM, 16, dituntut dengan hukuman penjara 5 Tahun.

MHM, 16, didakwa telah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan,” ujar Jemmy.

JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
Pertama tindakan terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan dugaan penganiyayan dilakukan secara sadis. Dan terakhir dugaan penganiyayan tersebut mengakibatkan korban, INF, 14 meninggal dunia.

“Kami juga meminta agar terdakwa agar tetap ditahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan,” ungkapnya.

Sementara hal-hal yang dianggap meringankan diantaranya terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban. (emn/ian)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan dan Serahkan Santunan pada Peringatan May Day 2026 Kabupaten Pasuruan

4 Mei 2026 - 13:28

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Begal Celurit Satroni Jalur Wisata Tutur, Mahasiswi Asal Sidoarjo Dibacok di Depan Bhakti Alam

2 Mei 2026 - 13:59

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Trending di Berita Pasuruan