Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Feb 2023

Pembakar Santri di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara


Pembakar Santri di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – MHM, 16, terdakwa kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan terbakarnya santri Ponpes Al Berr divonis bersalah.
MHM, 16, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.

Sidang vonis kasus dugaan penganiayaan anak antar santri Ponpes Al Berr ini digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (2/2/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan bahwa majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa MHM, 16, terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak. Santri senior ini terbukti melakukan penganiayaan kepada korban INF, 14, hingga meninggal dunia.

“Hakim memutuskan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair tertang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” ujar Jemmy.

Tuntutan JPU Kabupaten Pasuruan juga dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. MHM, 16 dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar.

Ditambah dengan hukuman 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

“Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di dinsos,” ungkapnya

Menurut Jemmy, hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa MHM, 16, utamanya adalah karena korban INF, 14, meninggal dunia akibat penganiyayan.

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dinilai sadis dan tidak mendukung program perlindungan anak.

“Terkait putusan hakim sikap jaksa saat ini masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa MHM, 16, telah meminta agar majelis hakim untuk meringankankan hukuman dalam sidang pleidoi yang digelar di PN Bangil pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Sadak, kuasa hukum MHM, 16, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan 3 bulan pelatihan kerja tanpa hukuman pidana penjara.

“Kami minta hukuman diringankan karena kami nilai tidak ada kesengajaan dari terdakwa untuk membakar korban” ujar Sadak.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim. Oleh karenanya pihak kuasa hukum masih perlu mendiskusikan hasil keputusan hakim dengan terdakwa dan keluarganya.

“Kami masih butuh bermusyawarah dengan terdakwa anak dan orang tua, insyaallah keputusan banding atau tidaknya di hari senin besok,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan