Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 14 Feb 2023

Kendaraan Hilang di Lokasi Parkir, PT ISS : Masih Kami Analisa


Kendaraan Hilang di Lokasi Parkir, PT ISS : Masih Kami Analisa Perbesar

Kabarpas, Sidoarjo – Chusnul Ma’arif salah satu anggota PAC GP Ansor Kecamatan Krian, Sidoarjo, harus rela kehilangan sepeda motor kesayangannya jelang perayaan satu abad Nahdlatul Ulama pekan lalu.

Sepeda motornya itu dicuri saat gladi bersih resepsi puncak 1 Abad NU yang diparkir dalam GOR Sidoarjo, padahal tempat ia menaruh motor nya adalah area parkir yang dikelola PT. ISS.

Menurut pengakuannya, ia sebelumnya juga telah membayar uang parkir dan diberi karcis oleh pihak pengelola parkir di area parkir Gelora Delta Sidoarjo pada l Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Merasa dirugikan dengan hilangnya motor, Chusnul mendatangi Kantor PT. Indonesia Sarana Servis (ISS) selaku pihak pengelola parkir seperti yang tertera dalam karcis parkir yang masih disimpannya.

Namun, karena belum mendapat jawaban yang memuaskan, Chusnul berinisiatif meminta bantuan ke LBH Ansor Sidoarjo.

Fattahul Anjab SHI.MH. pengurus LBH Ansor Sidoarjo menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, atas hilangnya kendaraan milik konsumen, pengelola tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.

“Jadi, pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola tempat parkir secara perdata,” ungkap Fattahul.

Menurutnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah Aman, Nyaman dan Keselamatan. Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) di undang-undang yang sama, yakni pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawabnya. Maka dengan demikian, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parkir.

“Selain itu, jika pelaku usaha dalam hal ini pengelola parkir apabila mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan kepada konsumen atau pihak lain, maka terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 18 tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, PT. ISS melalui Direktur Dian Sutjipto saat dihubungi membenarkan hilangnya sepeda motor di area parkir yang dikelolanya jelang perayaan satu abad Nahdlatul Ulama.

Ditanya sejauh mana bentuk pertanggung jawaban atas kelalaiannya hilangnya motor tersebut, ia mengaku tengah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Perihal domain tersebut kami masih menunggu analisa dari legal kami mas,” jawabannya singkat. (ar/ian).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo