Kabarpas, Sidoarjo – Chusnul Ma’arif salah satu anggota PAC GP Ansor Kecamatan Krian, Sidoarjo, harus rela kehilangan sepeda motor kesayangannya jelang perayaan satu abad Nahdlatul Ulama pekan lalu.
Sepeda motornya itu dicuri saat gladi bersih resepsi puncak 1 Abad NU yang diparkir dalam GOR Sidoarjo, padahal tempat ia menaruh motor nya adalah area parkir yang dikelola PT. ISS.
Menurut pengakuannya, ia sebelumnya juga telah membayar uang parkir dan diberi karcis oleh pihak pengelola parkir di area parkir Gelora Delta Sidoarjo pada l Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
Merasa dirugikan dengan hilangnya motor, Chusnul mendatangi Kantor PT. Indonesia Sarana Servis (ISS) selaku pihak pengelola parkir seperti yang tertera dalam karcis parkir yang masih disimpannya.
Namun, karena belum mendapat jawaban yang memuaskan, Chusnul berinisiatif meminta bantuan ke LBH Ansor Sidoarjo.
Fattahul Anjab SHI.MH. pengurus LBH Ansor Sidoarjo menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, atas hilangnya kendaraan milik konsumen, pengelola tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
“Jadi, pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola tempat parkir secara perdata,” ungkap Fattahul.
Menurutnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah Aman, Nyaman dan Keselamatan. Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) di undang-undang yang sama, yakni pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawabnya. Maka dengan demikian, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parkir.
“Selain itu, jika pelaku usaha dalam hal ini pengelola parkir apabila mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan kepada konsumen atau pihak lain, maka terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 18 tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, PT. ISS melalui Direktur Dian Sutjipto saat dihubungi membenarkan hilangnya sepeda motor di area parkir yang dikelolanya jelang perayaan satu abad Nahdlatul Ulama.
Ditanya sejauh mana bentuk pertanggung jawaban atas kelalaiannya hilangnya motor tersebut, ia mengaku tengah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
“Perihal domain tersebut kami masih menunggu analisa dari legal kami mas,” jawabannya singkat. (ar/ian).
















