Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 30 Mar 2023

Tahap 1, Kemenag Siapkan Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T


Tahap 1, Kemenag Siapkan Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia. Total ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” terang Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Zain ini berharap, Tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

“Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru,” tutur Zain.

“Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain,” terangnya.

Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya,” pungkas Zain.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. “Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajang menyampaikan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. (don/ian).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

1.500 Pelari Ikut Ambil Bagian dalam Majapahit Run 2026, Meriahkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

5 Juli 2026 - 13:44

Paguyupan Tosan Aji Parikesit Trenggalek ‘Mensakralkan’ Pusaka Keris, Begini Kata Budayawan Gaguk Susilo

5 Juli 2026 - 09:38

Lestarikan Kebudayaan Perkerisan, Perkumpulan Tosan Aji Parikesit Trenggalek Gelar ‘Srengatan Agung Pusaka Parikesit

4 Juli 2026 - 11:02

Jember Integrasikan Sidang Perdata dan Layanan Adminduk, Dokumen Terbit di Hari yang Sama

4 Juli 2026 - 08:24

Jember Pangkas Antrean e-KTP, Lebih dari 111 Ribu Keping Dicetak dalam Enam Bulan

4 Juli 2026 - 08:21

Pengusaha Indonesia Perkuat Kolaborasi Energi Hijau pada Asia Sustainable Energy Week 2026 di Bangkok

3 Juli 2026 - 13:59

Trending di KABAR NUSANTARA