Jember, Kabarpas.com – Kabar soal jalan provinsi akhirnya sampai ke Pendopo Wahyawibawagraha. Dalam pertemuan dengan Bupati Jember Muhammad Fawait, Komisi D DPRD Jawa Timur menyampaikan rencana perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Jember.
Pertemuan berlangsung Selasa (29/9/2026). Selain jalan, aktivitas pertambangan di Jember juga menjadi pembahasan antara pemerintah kabupaten dan wakil rakyat di tingkat provinsi.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program pembangunan dan infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi berjalan di Jember.
“Kami bersama seluruh rombongan Komisi D, ada wakil ketua dan jajaran anggota Komisi D, hari ini bisa berkunjung ke Kabupaten Jember dalam rangka memastikan program-program dari mitra Komisi D, khususnya bidang pembangunan dan infrastruktur,” ucap Halim usai pertemuan.
Komisi D datang bersama sejumlah mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, antara lain Dinas PU Sumber Daya Air, Bina Marga dan ESDM. Mereka memaparkan program yang telah berjalan sepanjang 2026 sekaligus rencana kegiatan dalam perubahan APBD 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah jalan provinsi.
Di Kabupaten Jember terdapat sekitar 127 kilometer jalan yang berstatus jalan provinsi. Sejumlah ruas, terutama di wilayah selatan, selama ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten karena kondisinya membutuhkan penanganan.
Abdul Halim mengatakan delapan titik jalan masuk dalam program perbaikan. Jalan provinsi di wilayah selatan Jember juga telah masuk prioritas dalam perubahan anggaran 2026.
“Jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember bagian selatan juga sudah masuk prioritas di perubahan anggaran 2026 untuk dikerjakan,” ujarnya.
Untuk mendukung perbaikan dan pemeliharaan jalan, pemerintah provinsi menyiapkan anggaran sekitar Rp62,5 miliar untuk wilayah Jember-Bondowoso.
Menurut Abdul Halim, pekerjaan tersebut telah melalui proses lelang mendahului sehingga pelaksanaannya dapat segera berjalan.
“Kalau sudah lelang mendahului maka ini tidak bisa kemudian ditunda. Kalau sudah ada pemenang lelangnya tetapi tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi bisa terkena penalti,” tandasnya.
Program tersebut mencakup perbaikan, pemeliharaan dan pelebaran jalan di sejumlah titik. Pemerintah provinsi menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi di Jember mencapai sekitar 84 persen pada akhir 2026.
Bagi Fawait, kabar tersebut menjadi angin segar. Sebab, pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap jalan yang statusnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami meminta dan memohon agar jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mendapatkan perhatian. Kami tidak bisa masuk karena itu memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, baik berkaitan dengan jalan maupun infrastruktur lainnya,” sambutnya.
Fawait mengatakan Pemkab Jember sebelumnya telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Pemprov Jawa Timur terkait kondisi jalan provinsi.
“Alhamdulillah tadi kami mendapatkan informasi bahwa permintaan-permintaan kami untuk perbaikan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember insyaallah mulai dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2026,” ujarnya.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas jalan. Persoalan aktivitas pertambangan di Jember ikut dibawa ke meja pembicaraan.
Fawait mengatakan kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, Pemkab Jember memperoleh informasi bahwa dari ratusan aktivitas tambang di Jember, sekitar 17 di antaranya tercatat memiliki izin.
Pemkab Jember meminta data tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga meminta datanya dan siap berkolaborasi. Jangan sampai apa pun yang ada di Kabupaten Jember, termasuk urusan tambang, tidak berdampak terhadap kemajuan Kabupaten Jember,” kata Fawait menegaskan.
Ia membedakan penanganan berdasarkan status aktivitas tambang. Tambang berizin menjadi ranah pemerintah provinsi, sedangkan aktivitas tambang tanpa izin menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Untuk tambang yang berizin menjadi ranah pemerintah provinsi. Sedangkan yang tidak berizin menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pertemuan tersebut sekaligus mempertemukan dua tingkat pemerintahan yang memiliki kewenangan berbeda atas pembangunan di Jember.
Fawait berharap perbaikan infrastruktur yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat dapat berjalan beriringan.
“Mudah-mudahan dua sampai tiga tahun ke depan infrastruktur di Jember sudah jauh lebih baik dibanding hari ini dan jauh lebih modern,” katanya.
Sebelum menjadi Bupati Jember, Fawait sendiri pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur selama 10 tahun. Karena itu, pertemuan dengan Komisi D kali ini juga menjadi semacam perjumpaan kembali dengan lembaga yang pernah menjadi bagian dari perjalanan politiknya.
“Tadi juga nostalgia, karena saya pernah 10 tahun menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ucap Fawait. (dan/ian).

















