Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 3 Apr 2023

Ajukan Perlindungan Hukum, Demokrat Trenggalek Serahkan Berkas ke Pengadilan


Ajukan Perlindungan Hukum, Demokrat Trenggalek Serahkan Berkas ke Pengadilan Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Trenggalek mengajukan perlindungan hukum dan keadilan.Salah satunya, yaitu dengan menyerahkan berkas permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Hal ini dilakukan karena ada intruksi langsung dari Ketum AHY untuk menyikapi langkah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengambil alih kepemimpinan AHY di Partai Demokrat.

Sekertaris DPC Partai Demokrat Trenggalek, Sugeng Dwi Riyono membenarkan jika pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri.

“Kami bersama jajaran pengurus meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI melalui PN Trenggalek,” ucapnya, Senin (3/4/2023) siang.

Sugeng beranggapan, apa yang diintruksikan DPP ada benarnya, karena segala kemungkinan bisa saja terjadi.” Oleh karena itu pihaknya berharap ada perlindungan hukum dan keadilan, ” imbuhnya.

Sugeng menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan D/ART Partai Demokrat versi Moeldoko dan kawan – kawan.

“Dari hasi verifikasi KLB yang diajukan oleh Moeldoko tidak memenuhi tatacara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART yang diakui oleh negara,” tandasnya.

Selanjutnya, dia menyebut jika gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.

Setelah itu, ditambahkan dia, Moeldoko melakukan upaya banding juga ditolak oleh PTUN.

“Tak hanya itu,kasasinya pun ditolak oleh MA,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika pada 3 Maret 2023 Moeldoko kembali melakukan upaya, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI.Meskipun, empat novum tersebut bukan barang bukti baru dan pernah diajukan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan No.perkara 150/G/2021/PTUN.JKT.

“Sebagai pengurus di daerah tentu akan patuh dan komitmen kepada Ketum AHY.Insya Alloh apa yang dilakukan oleh Moledoko tidak akan membuahkan hasil,” tutupnya. (ags/ian).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Pasang Target Besar untuk Direksi Baru Perumda Kahyangan

14 Mei 2026 - 06:27

Jember Kembali Jadi Tuan Rumah Karnaval SCTV 2026, UMKM hingga Wisata Ikut Dipromosikan

13 Mei 2026 - 14:56

Birokrat di Balik PAD Rp1 Triliun Itu Kini Jadi Pj Sekda Jember

12 Mei 2026 - 16:31

Indeks Daya Saing Daerah 2025, Jember Ungguli Banyuwangi

12 Mei 2026 - 10:11

Dispendik Jember Gelar Pameran Pendidikan Hardiknas 2026, Angkat Kreativitas Siswa Lintas Jenjang

12 Mei 2026 - 07:13

BPBD Jember Lakukan Asesmen Cepat Kebakaran Rumah Akibat Gas Bocor di Banjarsengon 

11 Mei 2026 - 08:02

Trending di KABAR NUSANTARA