Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 8 Mei 2023

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pasuruan menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bertempat di Gradikha Bhakti Praja, Senin (08/05/2023).

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam sambutannya menyampaikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

“Raperda ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atas petunjuk pemerintah pusat melalui peningkatan APBD dengan mempersempit kesenjangan fiskal kita. Diharapkan, pelaksanaannya bisa transparan, efeknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini digali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita diminta untuk meningkatkan PAD, ditengah-tengah upaya kita untuk meningkatkan PAD tentu harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang terkadang mengalami perubahan di setiap tahunnya, juga diawasi secara ketat,” ungkap Gus Ipul.

Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Gus Ipul, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Untuk itu, kami mengundang semua yang berkepentingan baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, maupun wajib pajak dan wajib restribusi untuk saling bertukar pikiran sehingga kita dapat bersama-sama memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Gus Ipul.

Berkaitan dengan itu, Gus Ipul menyampaikan perlunya membangun kesadaran bersama oleh berbagai pihak dalam perancangan peraturan daerah.

“Kita perlu membangun kesadaran bersama agar Kota Pasuruan semakin maju, masyarakatnya sejahtera, kinerja pemerintah itu dapat terpenuhi, masyarakat juga berbahagia saat membayar pajak,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BAPENDA Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, dalam laporannya menyebutkan tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Uji publik ini dengan untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Harapannya, implementasi peraturan daerah ini dapat berdampak pada peningkatan PAD Kota Pasuruan,” sebut Nyoman. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan