Trenggalek, Kabarpas.com – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek berang atas kinerja eksekutif terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, dari hasil evaluasi Gubernur Jatim atas APBD Perubahan 2023 TPP di Trenggalek menjadi sorotan.
“Berdasarkan kemampuan keuangan kita sedang tidak baik-baik saja,” kata Mugianto, Ketua komisi II DPRD setempat, Rabu (4/10/2023) sore.
Mugianto menuturkan, kemampuan keuangan yang tidak dalam kondisi baik tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD, meskipun ada Perbup. “Saya dengar tadi Perbup juga belum jadi, “imbuhnya.
Kang Obeng sapaan dia menyebut, yang namanya tunjangan itu dibayarkan atas prestasi kinerja yang baik. Misalnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang target pendapatannya tidak tercapai mestinya tidak dapat TPP. Tak terkecuali pelayanan kepada masyarakat tidak baik.
“Jadi jangan di gebyah uyah. Pukul rata dapat semua. Parameternya harus jelas, “tukasnya.
Kang Obeng menyampaikan, realisasi TPP pada tahun 2022 sebesar Rp 88 milyar dan tahun ini dianggarkan Rp 99,5 milyar. Ada kenaikan Rp 11,5 milyar.
Padahal, masih lanjut Kang Obeng, kerusakan infrastruktur jalan antar desa lumayan parah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Pule (4 desa) ditanami pisang. “Selaku ketua komisi II saya merasa malu terhadap rakyat, karena kebutuhan rakyat tidak diutamakan, “tandasnya.
Politisi Demokrat menegaskan terkait perjalanan dinas di OPD harus dirasionalisasi. Yang sifatnya hanya seremonial dan tidak prioritas serta jumlah anggarannya besar harus ditunda dulu.
“Sekali lagi saya minta agar skema anggarannya diperbaiki. Jika kinerjanya baik dan target tercapai wajar mendapat TPP dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ” ungkapnya.
Selanjutnya, dia berharap agar kedepannya biar tidak menimbulkan kecemburuan antar OPD harus ada skema yang jelas. Artinya jika OPD target pendapatan selalu tidak tercapai maka tidak wajib mendapat reward. “Ini perlu ada skema dan parameter yang jelas, “tutupnya. (ags/gus).

















