Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (29/11/2023).
Ada 52 adegan diperagakan saat rekonstruksi berlangsung yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Dari pantauan di lokasi tampak puluhan warga menyaksikan langsung pada saat rekonstruksi pembunuhan yang digelar di depan rumah korban atas nama Endang, (47).
“Ada 52 adegan yang sudah kami laksanakan hari ini. Alhamdulilah lancar berkat kerjasama dari Polsek Gempol dan rekan-rekan dan kejaksaan serta penasehat hukum dari tersangka,” ujar KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.
Ditambahkan, di eksekusi tersebut sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka pada saat pihaknya melaksanakan berita acara pemeriksaan tersangka.
“Dari hasil reka ulang hari ini tidak ada temuan baru terkait dengan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, karena sama dengan BAP. Pada adengan 5 dan 6 tersangka melakukan 2 kali penusukan pada korban, selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi lalu mendapat perlawanan dari korban,” pungkasnya. (emn/gus).

















