Pasuruan, Kabarpas.com – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dipasang di deretan Jalan Protokol Kota Pasuruan ditertibkan oleh pihak Bawaslu setempat. Pasalnya, APK-APK yang telah dicopot tersebut dinilai telah melanggar aturan Pemilu. Selasa (19/12/2023).
“Berdasarkan ketentuan Perwali nomor 35 tahun 2018 dimana sepanjang jalan protokol mulai dari jalan A Yani sampai Soekarno Hatta, Balaikota, Veteran dan Jalan Ir H Juanda itu dilarang untuk pemasangan APK,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Sofyan Sauri.
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada masing-masing Parpol sejak Sabtu kemarin.
“Dan kita juga telah beri waktu selama 3 hari untuk bisa menertibkan secara mandiri namun sampai sekarang ternyata masih ada saja baliho yang terpasang. Sehingga terpaksa pada hari ini kami tertibkan bersama satpol PP, Dinas perhubungan dan kepolisian,” pungkasnya. (emn/gus).

















