Jakarta, Kabarpas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali selama 20 hari kedepan. Selasa, (07/05/2024).
“Kami telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali.red) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada para wartawan di Jakarta.
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Guna penyidikan Tim Penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali.red) selama 20 hari kedepan,” tandasnya.
Sebelumnya KPK telah menahan tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo dan tersangka SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD.
Saat disinggung mengapa AMA (Gus Muhdlor.red) tidak dijemput paksa lantaran sempat dua kali mangkir. Tanak menjelaskan bahwa pihaknya punya etika dalam melakukan penangkapan.
“Kita punya etika juga. Kalau sekali, dua kali, dan ada alasan yang masuk akal, tidak perlu jemput paksa. KPK juga tidak mungkin memeriksa orang sakit. Karena masih adanya iktikad baik (tersangka), maka, kita tidak bisa memaksakan,” pungkasnya. (don/gus).