Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 17 Apr 2025

Penuhi Panggilan Klarifikasi BKPSDM, Koeshar Sekretaris Dinkes Berdalih Ikut Kegiatan Kampus


Penuhi Panggilan Klarifikasi BKPSDM, Koeshar Sekretaris Dinkes Berdalih Ikut Kegiatan Kampus Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Jember Koeshar Yudyarto terlihat memasuki kantor Inspektorat pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 12.20 waktu setempat.

Kedatangan Koeshar diduga kuat untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait kepergiannya ke luar negeri yang belum mendapatkan izin dari Bupati Fawait.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sukowinarno saat dikonfirmasi membenarkan sedang ada proses permintaan klarifikasi terhadap Koeshar.

“Betul, lagi berjalan permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat dan BKPSDM,” ungkapnya via whatsapp.

Dalam proses pengambilan keterangan diketahui, bahwa Koeshar ke Malaysia dalam rangka mengikuti kegiatan kampus di sana.

“Alasan mengikuti kegiatan kolokium artikel ilmiah di salah satu universitas di negara Malaysia,” imbuh Suko.

Dalih tersebut juga tertuang dalam surat cuti yang dilayangkan Koeshar ke BKPSDM. Ia mengajukan cuti tahunan selama 2 hari, mulai tanggal 15 dan 16 April 2025.

Namun sayangnya, surat tersebut baru diterima oleh BKPSDM pada tanggal 16 April 2025. Dan tentu saja, kepergian Koeshar pun tanpa dibarengi dengan izin dari pimpinan.

“Surat usulan cuti masuk BKPSDM hari Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 8.30an,” kata Suko menegaskan.

Kini, Koeshar yang juga bertindak sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Kepala Inspektorat Ratno C. Sembodo beberapa hari lalu menyatakan, sebagai ASN Koeshar wajib mengajukan izin resmi secara berjenjang sampai kepada bupati. Jika tidak dilakukan, ada konsekuensi yang harus ditanggung yang bersangkutan.

“Pertama, dia melanggar PP nomor 94 tentang Disiplin PNS. Kedua, otomatis ada pemotongan TPP karena tidak masuk dinas tanpa keterangan,” kata Ratno.

Menurut Ratno, tindakan yang dilakukan Koeshar merupakan pelanggaran sedang menuju berat.

“Artinya, sanksi ada diantara keduanya, diantara sedang dan berat,” tandas Ratno.

Perlu diketahui, kepergian Koeshar ke Malaysia rupanya memiliki dampak terhadap ribuan tenaga kesehatan di Jember.

Sekitar 2000 Nakes di Jember belum menerima gaji gara-gara Koeshar sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan tidak menandatangani usulan gaji pegawai. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Lestarikan Kebudayaan Perkerisan, Perkumpulan Tosan Aji Parikesit Trenggalek Gelar ‘Srengatan Agung Pusaka Parikesit

4 Juli 2026 - 11:02

Pemuda di Pasuruan Dibacok Gerombolan Geng Motor, Polisi Selidiki Pelaku

4 Juli 2026 - 08:28

Jember Integrasikan Sidang Perdata dan Layanan Adminduk, Dokumen Terbit di Hari yang Sama

4 Juli 2026 - 08:24

Jember Pangkas Antrean e-KTP, Lebih dari 111 Ribu Keping Dicetak dalam Enam Bulan

4 Juli 2026 - 08:21

Trending di KABAR NUSANTARA