Rabu, 18 Juni 2025 – 16.02 | 1210 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa dari Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) dan Laskar Jahanam berhasil membuat Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember dan DPRD Jember menyepakati komitmen untuk mengawal tuntutan mereka kepada PT Fengyi Food Trading (Fengyi).
Kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Disnaker Suprihandoko, dan dua anggota dewan dari Komisi D Ahmad Rusdan dan Alfian Andri Wijaya, serta Kepala Satpol PP, dan Kepala Bakesbangpol.
Semuanya sepaham akan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut yang dituangkan dalam 4 poin kesepakatan.
Pertama, mengusut tuntas dan menindak tegas Fengyi atas tindakan pelanggaran terdapat hak normatif pekerja/buruh khususnya yang tergabung di PUK SBMB Fengyi sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Kedua, mengawal dan memastikan seluruh tuntutan pekerja/buruh yang tergabung dalam PUK SBMB Fengyi hingga diberikannya atau terealisasinya oleh Fengyi.
Ketiga, memastikan pekerja/buruh dari PUK SBMB Fengyi yang menjadi korban tindakan semena-mena perusahaan seperti mutasi, demosi, peringatan sepihak, PHK sepihak agar dapatnya mendapatkan haknya kembali dan dapat bekerja kembali sesuai norma-norma aturan perundang-undangan.
Keempat, mematikan Fengyi untuk mematuhi semua aturan yang diamanatkan oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kepala Disnaker Suprihandoko di tengah momen tersebut mengatakan, pihaknya ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis baik untuk para pekerja yang tergabung dalam serikat maupun pengusaha.
“Tidak ada satu pun yang tidak kami perhatikan, fungsi Disnaker adalah mediasi. Ketika mediasi bipartit tidak bisa menyelesaikan persoalan, kami akan memanggil pekerja dan pengusaha untuk mediasi.
Posisi kami sebagai wakil pemerintah ada di tengah-tengah. Agar karyawan yang diperas keringatnya demi keuntungan perusahaan tidak hanya disia-siakan, begitu pula perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” urai Suprihandoko.
Sesuai isi kesepakatan bersama, Suprihandoko menyebut Disnaker Jember berkomitmen menyelesaikan perselisihan antara Fengyi dengan pekerja.
Sementara, Ahmad Rusdan dari Komisi D DPRD Jember menyatakan dukungannya kepada para pekerja yang memperjuangkan haknya.
“Pastinya akan kita kawal tuntutan teman-teman buruh ini, itu akan menjadi komitmen bersama sampai terealisasinya hak mereka,” ujarnya.
Diceritakan sebelumnya, aksi unjuka rasa ini adalah puncak dari proses panjang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh melalui sejumlah mediasi dan negosiasi bersama Fengyi yang tidak menemukan solusi.
Koordinator aksinmenilai apa yang dilakukan oleh Fengyi kepada para pekerja adalah bentuk perbudakan modern. Mulai dari status hubungan kerja yang tidak jelas dan tidak tertulis atau tanpa perjanjian kerja.
Kemudian, pemberian upah di bawah UMK. Diberlakukannya peraturan perusahaan secara sepihak. Pemotongan upah yang tidak patut dan tidak memiliki dasar hukum. Tidak adanya pembayaran upah lembur meski jam kerja melewati ketentuan.
Kemudian, tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Penundaan pemberian upah setiap bulannya, dan adanya upaya menghalangi pekerja bergabung dengan serikat pekerja.
“Jadi perusahaan itu zalim memperbudak pekerjanya. Bayangkan, lembur tidak ada tambahan upah tapi ketika pekerja terlambat upahnya dipotong. Karyawan juga tidak ada kontrak kerja padahal sudah lama mereka bekerja,” kata Dwiagus.
“Terus ada juga yang diberikan SP perusahaan padahal dia sudah izin sakit tertulis. Gaji mereka juga sering telat sampai melewati tanggal yang ditentukan,” imbuhnya.
Fakta-fakta pelanggaran di atas telah berlangsung lama, yaitu sejak perusahaan Fengyi beroperasi sekitar 5 tahun lalu. Tak hanya itu, sejak beroperasi nama perusahaan dan pemilik (owner) juga berganti-ganti.
Dwi menduga tindakan tersebut bentuk pengelabuan dari owner untuk menghindari pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Demonstran menuntut Fengyi agar memenuhi permintaan buruh. Diantaranya status hubungan kerja tertulis yang sah, pemberian upah layak, penghapusan potongan upah sepihak baik pada izin sakit, target, absen. Pemberian tunjangan hari raya, pemberian upah lembur sesuai ketentuan undang-undang, masuk kepesertaan penuh BPJS.
Kemudian, pembayaran upah tepat waktu (sebelumnya melewati tanggal), hak kebebasan berserikat bagi pekerja dan buruh PUK SBMB, pengembalian potongan upah sepihak yang tidak sah, serta pengembalian/restitusi total atas kekurangan hak normatif yang dilanggar perusahaan.
Usai unjuk rasa, sebanyak 18 pekerja Fengyi akan melakukan mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh perusahaan. (dan/ian).

















