Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Sep 2025

Polisi Gadungan Peras Keluarga Tahanan, 3 Pelaku Ditangkap Polres Pasuruan Kota


Polisi Gadungan Peras Keluarga Tahanan, 3 Pelaku Ditangkap Polres Pasuruan Kota Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono

Editor: Ian Arieshandy

​Pasuruan, Kabarpas.com – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena melakukan pemerasan terhadap keluarga tahanan. Para pelaku menjanjikan bisa membebaskan anggota keluarga korban yang terjerat kasus hukum dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

​Ketiga tersangka, F (47), Y (50), dan S (51), ditangkap di lokasi berbeda di Pasuruan dan Probolinggo. Aksi mereka terungkap setelah salah satu korban, seorang warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, melapor ke polisi. Korban merasa diperas setelah janji pelaku untuk membebaskan adiknya, Saiful Arifin, yang ditahan karena kasus pencurian motor, tidak pernah terwujud.

​Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa para pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Mereka meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti percakapan dan voice note di WhatsApp yang seolah-olah menunjukkan bahwa mereka memiliki koneksi di kepolisian.

​”Mereka menjanjikan bisa mengeluarkan salah satu anggota keluarga korban dari tahanan dengan syarat membayar sejumlah uang,” terang AKBP Davis, Rabu (3/9/2025).

​Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp38 juta. Uang tersebut diberikan dalam beberapa kali transfer, dimulai dari Rp20 juta, diikuti dengan Rp1 juta, Rp2 juta, dan terakhir Rp5 juta.

​Ironisnya, dua dari tiga tersangka, F dan Y, juga berstatus buron dalam kasus pembunuhan di wilayah Lekok, Pasuruan.

​Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp5 juta, dompet berisi Rp509 ribu, tiga senjata tajam, satu unit sepeda motor, dua ponsel, helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

​Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

9.815 Kuota Bansos Belum Terisi, Pemkab Jember Ajukan Penambahan Penerima

25 September 2026 - 19:13

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Ompreng MBG di Jember Disorot karena Disebut Kotor, Pengelola Dapur: Noda Sisa Minyak

25 September 2026 - 16:45

Gus Anam Lepas 20 Santri Andalusia Studi ke Al-Azhar Mesir

25 September 2026 - 13:52

Jember Tawarkan Blueprint Home Care ke Kemenkes, Wamen: Sudah Dikenalkan ke Daerah Lain 

25 September 2026 - 11:46

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Trending di Berita Pasuruan