Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Okt 2025

Breaking News! Wakil Ketua DPRD Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Konsumsi Sosraperda


Breaking News! Wakil Ketua DPRD Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Konsumsi Sosraperda Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kasus dugaan korupsi mengguncang lingkungan legislatif Kabupaten Jember. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana konsumsi kegiata Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024.

Tak sendiri, Dedy yang juga politisi Partai NasDem itu ditetapkan tersangka bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YQ), serta tiga orang lainnya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, dan dua pihak swasta penyedia makan-minum berinisial RAR dan SR.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi mengonfirmasi bahwa penetapan lima tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan rutin DPRD Jember.

“Total lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember. Empat di antaranya telah kami tahan, sementara satu orang belum memenuhi panggilan,” ujar Ichwan di kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).

Menurut Ichwan, tersangka SR hingga kini belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dilayangkan surat panggilan kedua. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan, bila tetap tidak hadir, kami akan ambil langkah hukum sesuai ketentuan (panggilan kedua),” tegasnya.

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, Kejari memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan modus penyimpangan anggaran tersebut. Yang pasti, ada indikasi kuat penggelembungan biaya dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui total anggaran konsumsi Sosperda DPRD Jember mencapai Rp 5,6 miliar. Anggaran itu digunakan untuk kebutuhan makan-minum selama kegiatan sosialisasi peraturan daerah di berbagai titik di Kabupaten Jember. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan mark up harga dan rekayasa laporan penggunaan anggaran.

Sebagai langkah awal, penyidik telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp108 juta, yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.

Nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari auditor. Namun kata Ichwan, indikasi awalnya sudah cukup kuat untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait langsung dengan seorang pimpinan DPRD aktif di Jember. Penetapan Dedy Dwi Setiawan sebagai tersangka menambah daftar kasus penyimpangan anggaran di tubuh legislatif daerah tersebut.

Kejari Jember menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Ichwan menegaskan, penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen lembaga Adyaksa tersebut dalam pemberantasan korupsi di Jember. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 181 kali

Baca Lainnya

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Trending di Berita Pasuruan