Pasuruan (Kabarpas.com) – Khoiri, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Beji, Kabupaten Pasuruan yang nyonyor dihajar warga. Kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut. Pasalnya, selain dirinya babak belur usai dimassa. Ia juga bakal menjadi penghuni baru di rumah tahanan Polsek Beji. Bahkan, atas perbuatannya itu ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Pelaku yang merupakan warga Dusun Tampung, Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu mengaku nekat mencuri motor tersebut lantaran kepepet hutang.
“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengaku mencuri motor karena kepepet hutang, dan tidak ada lapangan pekerjaan,” kata pria yang sebelumnya pernah menjadi Kapolsek Purwodadi itu kepada Kabarpas.com.
Ia menambahkan, dalam aksinya itu pelaku ditemani oleh seorang rekannya yang saat ini masih kabur. Sedangkan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Beji.
“Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Beji. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Sabtu (09/07/2016).
Sementara itu, seperti dikabarkan sebelumnya, momen lebaran Idul Fitri yang seharusnya digunakan umat muslim sebagai ajang silaturahmi dan berkumpul dengan keluarga. Ternyata hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Khoiri, (27). Pria berkulit sawo matang ini justru memanfaatkan momen lebaran dengan mencuri sepeda motor. Namun, naasnya aksi Khoiri tersebut kepergok oleh pemilik motor. Hingga ia pun diteriaki maling dan akhirnya nyonyor usai jadi bulan-bulanan warga.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, kala itu pria yang merupakan warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini, melakukan aksi pencurian motor di wilayah Dusun Pasinan, Rt.03 Rw.05 Desa/Kecamatan Beji, kabupaten setempat. (ajo/tin).

















