Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Menindak lanjuti rapat hari ini, Sabtu (04/04/2020) yang dipimpin langsung oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, di ruang Tengger Sekretariat Daerah, di Kraksaan dan menindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar.
Di Kabupaten Probolinggo dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID 19 dilakukan beberapa upaya sebagai berikut :
- Check point Covid di jalur kedatangan Kabupaten Probolinggo (Tongas, exit tol Muneng, Tegalsiwalan / Leces dan Paiton).
- Berkoordinasi dengan Pemkot Probolinggo untuk penerapan check point di terminal Bayuangga, stasiun dan pelabuhan).
- Menerapkan Check point di Kecamatan dan kelurahan / desa.
Mulai malam ini juga akan disiapkan tempat singgah sebagai ruang isolasi di tingkat kabupaten, dan dengan waktu tidak lama juga disiapkan ruang isolasi di tingkat kecamatan.
Fasilitas check point ini diprioritaskan kepada pendatang dari luar Kabupaten Probolinggo, khususnya para pemudik. Selama di tempat singgah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi COVID19 sesuai protokol kesehatan. Serta diisolasi selama 14 hari.
Sementara itu, kepada wartawan kabarpas.com, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian membenarkan terkait pemberlakuan tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, kami lakukan check point ini untuk memfasilitasi semua orang tetap sehat. Ini pilihan sulit tapi ini untuk kesehatan kita bersama,” ujar Yulius kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.
“Bagi pemudik yang akan memasuki Kabupaten Probolinggo, mohon maaf akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID19. Semoga kita tetap aman dan saling menjaga satu dengan yang lain,” tutupnya. (wil/tin).

















