Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 3 Mei 2018

Asyik Kosumsi Sabu, Pria Asal Songgo Banyuwangi Dibekuk Aparat Polsek Rogojampi


Asyik Kosumsi Sabu, Pria Asal Songgo Banyuwangi Dibekuk Aparat Polsek Rogojampi Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Titin Sukmawati

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Apes yang dialami Farid Arista (30), pria asal Dusun Krajan, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Pasalnya, saat lagi asyik mengkonsumsi sabu di rumah warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ia justru malah dibekuk aparat kepolisian Sektor Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariyono saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya rumah di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi tersebut sedang dilaksanaan pesta sabu. Dari situ, pihaknya pun bersama anggota langsung bertindak cepat dengan melakukan penggrebekan. Hasilnya satu orang tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek.

“Dari laporan Masyarakat terdapat empat orang yang melakukan pesta sabu, namun saat kita melakukan penggrebakan hanya satu orang yang tertangkap, sementara ketiganya kabur melarikan diri,” tegas Kompol Suharyono kepada kabarpas.com biro Banyuwangi, Kamis (03/05/2018).

Kompol Suharyono menambahkan, berdasarkan hasil penangkapam tersebut, pihaknya juga mengamankan sebuah bong, satu buah plastik klip berisi sabu, plastil klip bening berisi sabu,
satu pipet kaca yang ada sisa sabu, dua buah sedotan plastik warna putih, sebungkus rokok, satu korek api, satu buah lilitan plastik warna putih bening yang ujungnya terbakar, dan satu unit HP.

“Barang tersebut juga kita amankan ke Polsek untuk digunakan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Perwira kepolisian berpangkat melati satu tersebut menambahkan, menanggapi kasus ini pihaknya akan menjerat tersangka penyalahgunaan sabu dengan pasal 114 sub 112 lebih sub 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal dua tahun penjara. Untuk denda sebesar satu miliar rupiah,” pungkasnya. (pen/tin).

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

Kawendra Sebut Gus Fawait “Prabowonya Jember”, Puji Gagasan Home Care

24 Juli 2026 - 20:04

Kemenkes Nilai Home Care Jember Bisa Jadi Model Layanan Kesehatan Nasional

24 Juli 2026 - 15:23

Tak Perlu ke Puskesmas, Home Care Jember Hadir di Rumah Warga Jadi Dokter Keluarga

24 Juli 2026 - 15:18

Hadiri Harlah ke-28 PKB, Presiden Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Berpijak pada Amanat Konstitusi

24 Juli 2026 - 10:25

Kota Mojokerto Berkomitmen Dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi

24 Juli 2026 - 10:17

Rp2,57 Triliun Investasi Masuk ke Jember: Tumbuh 70,2 Persen dan Ribuan Lapangan Kerja Tercipta

23 Juli 2026 - 14:59

Trending di KABAR NUSANTARA