Reporter: Hendry Londo
Editor: Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Pada kurun waktu 2019 hingga awal tahun 2020 pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan lidik dan sidik sebanyak lima perkara.
“Saat ini kami dari seksi pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap lima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa di beberapa desa di Pasuruan,” ujar Denny Saputra Kasi Pidana Khusus, saat mendampingi Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Lebih lanjut dijelaskan, kucuran bantuan pemerintah pusat untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa hingga tahun 2024 mencapai Rp 400 triliun. Dimana setiap desa rata-rata akan mendapatkan aliran Dana Desa (DD) Rp 1-2 miliar.
“Harapan kami pada setiap kepala desa, agar memanfaatkan dan mengelola DD secara transparan, khususnya pada para kepala desa yang baru saja dilantik akhir tahun 2019 lalu. Salah satu transparansi pengelolaan DD yakni menginformasikan pada masyarakat dengan memasang banner RAB setiap kegiatan yang dilakukan, otomatis sesuai dengan hasil Musrenbangdes,” bebernya. (hen/gus).

















