Pasuruan, Kabarpas.com – Tak hanya cintanya yang kandas harus berpisah dengan mantan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu, (23). Kini perjalanan karir Bripda Randy Bagus di institusi kepolisian juga ikut kandas. Itu setelah pihak Polri memberhentikan dirinya secara tidak hormat.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Minggu (5/11/2021).
Tak hanya itu, kini ia juga harus membayar perbuatan tak terpuji dengan melakukan aborsi selama 2 kali terhadap janin di kandungan mantan kekasihnya tersebut. Atas perbuatanya itulah pihak Polri menetapkan ia sebagai tersangka dan kini ia harus mendekam di Rutan Polda Jawa Timur.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Bripda Randy adalah seorang anggota Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan. Namanya ramai di media sosial (Medsos) setelah pacarnya Novia Widyasari Rahayu (23), mengahiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya. Disebutkan, mahasiswi salah satu perguruan tinggi terkenal di Malang ini nekat minum racun setelah dipaksa aborsi oleh Bripda Randy. (dit/wan).

















