Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Sidoarjo, Kabarpas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo Menggelar rapat pleno terbuka ‘Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan’ dalam pilkada 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Sidoarjo, Senin (20/7/2020).
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyampaikan bahwa rekapitulasi dukungan untuk Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) ialah 27.850 dari 70.457 yang diverifikasi Faktual (Verfak).
“Syarat minimal dukungan untuk bakal Paslon perseorangan itu sebanyak 90.843. sedangkan ketika selesai di verfak yang memenuhi syarat sebesar 27.850,” Katanya kepada awak media.
Lebih lanjut, Iskak menambahkan bahwa jumlah kekurangan dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 62.993. Penambahan kekurangan dukungan ini dapat dipenuhi pada saat masa perbaikan tanggal 25-27 Juli 2020.
“Kalau soal dukungan, ini aturannya harus dua kali lipat, sehingga jumlah yang harus diperbaiki bakal Paslon perseorangan ialah 125.986,” jelasnya.
Sementara, Miftakul Rohma Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan menerangkan bahwa jika pada masa perbaikan bakal paslon perseorangan tidak kunjung menyerahkan syarat minimal dukungan maka secara otomatis yang bersangkutan dinyatakan tidak meneruskan atau gugur.
“Sehingga tidak dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya,” jelasnya. (mhm/gus).

















