Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 9 Des 2020

Begini Cara Nyoblos di Saat Pandemi Covid-19


Begini Cara Nyoblos di Saat Pandemi Covid-19 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pagi ini warga Kota Pasuruan akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan. Namun, dalam pemilihan kali ini ada sedikit berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga wajib untuk melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Berikut cara pencoblosan di tengah pandemi covid-19 yang wajib kamu ketahui:

 

  1.  Pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke TPS.
  2. Pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
  3. Ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).
  4. Sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban (linmas) untuk mencuci tangan. Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan 3M.
  5. Setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban (linmas) dengan thermogun. Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.
  6. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.
  7. Pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.
  8. Pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
  9. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.
  10. Pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.
  11. Pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7. Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS lain.
  12. Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.
  13. Pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.*

Terakhir, Selamat mencoblos yaa… (***/Ainul Mustafidah).

 


Sumber: tirto.id

 

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Sosialisasi Bahaya Narkotika, Wawali Minta Pelajar SMK Negeri 1 Pasuruan Bentengi Diri dengan Pengetahuan dan Agama

20 Mei 2026 - 15:14

Bunda Ani Apresiasi Potensi Peserta FLS3N Tingkat SD Kota Pasuruan, Dorong Budaya Literasi Sejak Dini

19 Mei 2026 - 11:34

Cegah Banjir di Jalur Nasional, Menteri PU Targetkan Jembatan Bok Wedi Pasuruan Rampung Lebih Cepat

17 Mei 2026 - 18:57

Ribuan Pelari Meriahkan SR Fun Run 5K di Kota Pasuruan

16 Mei 2026 - 15:55

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Trending di Berita Pasuruan