Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 16 Apr 2025

Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin, Koeshar Sekretaris Dinkes Jember Terancam Sanksi Sedang-Berat


Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin, Koeshar Sekretaris Dinkes Jember Terancam Sanksi Sedang-Berat Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Sekretaris Dinas Kesehatan Koeshar Yudyarto terancam sanksi sedang hingga berat setelah bolos kerja dan melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin Bupati Fawait.

Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo menyampaikan, secara regulasi setiap ASN yang bepergian pada saat jam dinas wajib mendapatkan izin dari pimpinan.

“Jangankan ke luar negeri, yang tidak masuk untuk kepentingan tertentu wajib mengajukan izin cuti, apalagi sekarang dengan regulasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) setiap pegawai negeri itu wajib melaporkan kinerja hariannya,” ujar Ratno, Selasa (15/4/2024) malam.

Sebagai ASN, Koeshar wajib mengajukan izin resmi secara berjenjang sampai kepada bupati. Jika tidak dilakukan, ada konsekuensi yang harus ditanggung yang bersangkutan.

“Pertama, dia melanggar PP nomor 94 tentang Disiplin PNS. Kedua, otomatis ada pemotongan TPP karena tidak masuk dinas tanpa keterangan,” kata Ratno.

Ratno menyebut, pelanggaran disiplin yang dilakukan Koeshar akan dikaji oleh tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan SDM, dan atasan langsung Koeshar.

Menurut Ratno, tindakan yang dilakukan Koeshar merupakan pelanggaran sedang menuju berat. “Artinya, sanksi ada diantara keduanya, diantara sedang dan berat,” ucapnya.

Ratno menambahkan, 2 hari lalu dia sempat berkomunikasi dengan Koeshar. Mereka hanya membahas terkait dengan pendataan barang milik daerah. Tidak sama sekali berkaitan dengan kepergian Koeshar ke luar negeri.

Ratno mengaku baru mengetahui, jika ulah Koeshar berdampak pada tertundanya gaji pegawai Dinas Kesehatan. Ia menyatakan, secepatnya akan melakukan langkah-langkah mengatasi hal tersebut.

“Baru kami ketahui bahwa teman-teman di rumah sakit daerah sebagian belum mendapatkan gaji, padahal perintah bupati tegas sekali minggu kemarin sudah harus cair.

Jadi ini akan kami tindaklanjuti percepatannya bagaimana, karena ini masih malam hari, besok kita akan lakukan percepatan,” pungkasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Lestarikan Kebudayaan Perkerisan, Perkumpulan Tosan Aji Parikesit Trenggalek Gelar ‘Srengatan Agung Pusaka Parikesit

4 Juli 2026 - 11:02

Pemuda di Pasuruan Dibacok Gerombolan Geng Motor, Polisi Selidiki Pelaku

4 Juli 2026 - 08:28

Jember Integrasikan Sidang Perdata dan Layanan Adminduk, Dokumen Terbit di Hari yang Sama

4 Juli 2026 - 08:24

Jember Pangkas Antrean e-KTP, Lebih dari 111 Ribu Keping Dicetak dalam Enam Bulan

4 Juli 2026 - 08:21

Trending di KABAR NUSANTARA