Reporter : Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Dua pria di Pasuruan ditangkap polisi lantaran mengoplos LPG 3 Kg ke elpiji 12 dan 50 kilogram . Mereka adalah Muhammad Rusdi (34) warga Dusun Nganglang, Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, dan Mochammad Ahlan Firdaus (20) warga Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konfrensi pers menyampaikan, pelaku membeli LPG 3 Kg dari pangkalan milik Rifai warga Purwosari.
“Setelah itu oleh kedua pelaku LPG dipindahkan isi 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan set pen besi (Untuk tabung bocor, red), dan tang,” ujar Kapolres.
Kemudian LPG hasil suntikan dijual oleh pelaku dengan harga non subsidi LPG 12 Kg : RP. 120.000,-; dan LPG 50 Kg : RP. 562.000,-. Sementara pelaku membeli LPG 3 Kg dari pangkalan dengan harga 16 ribu rupiah.
“Hasil penjualan LPG oplosan oleh pelaku untuk bayar hutang serta membeli mobil, ” terangnya.
Menurut Rofiq, pelaku berperan sebagai pengoplos dan penyedia lahan, sedangkan pelaku Firdaus berperan sebagai pembeli LPG 3 Kg juga pemilik modal.
“Pelaku melakukan bisnis ilegal ini sudah 10 bulan yang lalu. Dan kini kedua pelaku dijerat pasal 55 dan atau 53 Jo UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta,” pungkasnya. (dar/gus).

















