Reporter: Khamim
Editor: Titin Sukmawati
___________________________________________
Prigen (Kabarpas.com) – Unit Reskrim Polsek Prigen berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal di dalam Mushollah Nuruttaibin di Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang didapat Kabarpas.com, pelaku diketahui bernama Rizal Dzinuraeni (19) warga Dusun Sumber RT.01 RW.05, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
“Modus pelaku melakukan pencurian kotak amal ini, ialah dengan berpura-pura salat di dalam mushollah tersebut. Dan ketika ia melihat situasi sedang sepi, ia pun kemudian melancarkan aksinya dengan bermodalkan kunci sepeda motor,” ujar Kasi Humas Polsek Prigen, Ipda Johanes kepada Kabarpas.com, Rabu (19/04/2017).
Ia menambahkan, pelaku mencukit kaca bagian atas kotak amal hingga pecah, dan kemudian mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai Rp 1.743.000.
“Namun, tanpa diduga ternyata aksi pelaku ini keburu kepergok oleh warga sekitar. Sehingga warga kemudian langsung mengamankannya dan lalu membawanya ke Mapolsek,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yaitu kotak amal yang dalam kondisi rusak, kunci kontak sepeda motor, dan tas warna hitam beserta uang amal sebesar Rp 1.743.000 sudah diamankan di Mapolsek Prigen.
“Pelaku sudah kami tahan guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mim/tin).

















