Pasuruan (Kabarpas.com) – Tujuh pemuda berotak mesum ini selayaknya tak boleh diberi ampun. Pasalnya, mereka telah memperkosa dua gadis yaitu berinisial NA (14) dan NR (15). Kedua gadis yang masih di bawah umur itu diperkosa secara bergiliran di hutan pinus yang ada di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada saat tujuh pemuda tersebut tengah melakukan pesta minuman keras (miras), di sekitar kebun pinus di Dusun Sempu, kecamatan/kabupaten setempat.
Ketujuh pelaku pemerkosaan itu berasal dari daerah tersebut. Mereka adalah PRN (21), ADK (29), YP (25), NF (19), LP (19), WG (29), dan MPI (20).
“Para tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Sementara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan untuk sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com, Kamis (15/09/2016). (maf/gus).

















