Pasuruan, Kabarpas.com — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan Pandaan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Arif Agung Waskito, seorang juru parkir di Plaza Untung Suropati, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pandaan, dr. Ravika Imania Rasyid, didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, yakni Sekretaris Dishub Nurul Hudayati, S.E., M.M., dan Kepala Bidang Prasarana.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata komitmen perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, sekaligus wujud kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pascakehilangan tulang punggung keluarga.
Wujud Kepedulian dan Rasa Aman bagi Pekerja Informal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pandaan, dr. Ravika Imania Rasyid, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada pihak keluarga almarhum serta menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi semua profesi.
“Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata manfaat program Jaminan Kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta. Kami berharap santunan sebesar Rp42 juta ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengajak seluruh pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri dan sektor informal, untuk memastikan dirinya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dr. Ravika.
Ia menambahkan, risiko sosial-ekonomi dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status maupun jenis pekerjaan, sehingga kepesertaan jaminan sosial menjadi fondasi penting untuk memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Apresiasi senada turut disampaikan pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Nurul Hudayati, S.E., M.M., menegaskan bahwa pengikutsertaan juru parkir ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kepedulian pemda terhadap keselamatan kerja di lapangan.
“Keikutsertaan juru parkir di Kabupaten Pasuruan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pekerja sektor informal. Kami berharap perlindungan ini memberikan rasa aman saat bertugas, sekaligus kepastian proteksi bagi keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Nurul.
Dukungan untuk Keluarga dan Komitmen Perluasan Kepesertaan
Mewakili pihak keluarga, putri almarhum Arif Agung Waskito menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan atas kemudahan dan kecepatan proses pencairan santunan di tengah masa duka.
Sebagai informasi, perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan mencakup:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan proteksi menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja sejak berangkat, selama bertugas, hingga perjalanan pulang.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia di luar akibat kecelakaan kerja.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pandaan bersama Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan bagi kelompok pekerja informal lainnya, mulai dari juru parkir, pekerja mandiri, hingga pedagang, demi menjaga keberlangsungan kesejahteraan masyarakat luas. (ajo/ian).

















