Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Di tengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WFH (Work From Home), dan Social Distancing. Namun, masih saja ditemukannya laporan di lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo, yang masih beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawan-karyawannya.
Fenomena tersebut menjadi keprihatinan sendiri bagi Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH- BK) untuk memperhatikan masalah tersebut.
Kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo, Jumanto, Ketua YKBH -BK menjelaskan, masih ada aktifitas jam kerja karyawan dimungkinkan rentan tertular virus COVID – 19.
Pasalnya, untuk mengantisipasi penyebaran corona secara masif diperlukan standarisasi tertentu. Memang masih belum bisa dipastikan perusahaan tersebut sudah memberlakukan apa yang sudah menjadi protokol pemerintah apa belum.
Berawal dari keprihatinan atas nasib karyawan serta keselamatan dan jaminan keamanan mereka, juga untuk membantu pemerintah meredam risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo, YKBH -BK mendesak ke perusaan beberapa poin sebagai berikut :
1. Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja;
2. Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) dan tetap terpenuhi selama masa libur kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang;
3. Pemerintah dan aparat memastikan pabrik memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan COVID-19.
4. Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan.
5. Serikat-serikat karyawan mengawal dan memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan. (wil/gus).

















