Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 4 Sep 2021

Cegah Kecelakaan di Perlintasan, PT KAI Daop 8 dan Sahabat Kereta Gencar Sosialisasi Keselamatan


Cegah Kecelakaan di Perlintasan, PT KAI Daop 8 dan Sahabat Kereta Gencar Sosialisasi Keselamatan Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan. Kali ini bersama salahsatu Komunitas Pecinta Kereta Api (atau biasa disebut railfans) Sahabat Kereta Api, melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Sidoarjo, yang dimulai pada tanggal 4 September yang tersebar di beberapa titik di antaranya JPL 60, Jalan Lemah Putro Sidoarjo Kota, JPL 61 (Jln Kutuk Barat), JPL 58 (Jln Gajah Magersari), dan JPL 63 (Jln Gatot Subroto).

Sejumlah pegawai KAI Daop 8 bersama railfans SKA dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, membentangkan spanduk yang bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian serta membagikan stiker kepada pengendara, pada saat kereta api melintas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya wilayah Kabupaten Sidoarjo, dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mau menyadari, semakin berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Luqman, Sabtu (4/9/2021).

Luqman Arif menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 8 secara bergantian. Sebagi informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan.

Luqman Arif menambahkan, dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua Sahabat Kereta, Hariyo Tito Pambudi mengatakan, edukasi keselamatan kepada pengguna jalan ini dilakukan secara rutin dan bertahap. Melalui kegiatan ini harapannya masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.

“Selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagikan stiker dan masker kepada pengendara yang melintas supaya mendahulukan perjalanan kereta api,” tutupnya. (lid/lid).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo