Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 27 Okt 2020

Cegah Korona, Bupati Pasuruan Keluarkan SE Terkait Cuti Bersama


Cegah Korona, Bupati Pasuruan Keluarkan SE Terkait Cuti Bersama Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Guna mencegah penyebaran virus korona, pada saat libur cuti bersama yang dimulai dari 28 Oktober hingga 1 November 2020. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irsyad mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran tersebut bernomor 360/50/424.011/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Dalam SE tersebut, total ada 11 poin penting yang disampaikan oleh Bupati Irsyad Yusuf untuk selanjutnya bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

Berikut 11 poin penting tersebut;

Pertama, menghimbau kepada staf dan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan kelur kota, melainkan tetap berkumpul bersama keluarga sembari menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor sesuai prediksi BMKG.

Kedua, apabila melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan, tapi harus melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

Keempat, dalam mempersiapkan liburan di daerah asal, pelaku perjalanan sebaiknya melakukan koordinasi dengan Forkopimca dan stake holder lain seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, pengelola hotel, mall, hotel dan tempat wisata  yang dianggap perlu.

Kelima, dalam pelaksanaan Maulud Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing  dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

Keenam, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kades agar melakukan pengawasan terhadap staf dan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing dengan mengintensikan Satgas penanganan Covid-19 di Kampng Tangguh  atau Desa Kebal Covid-19.

Ketujuh, Setiap pengunjung yang masuk ke desa dihimbau untuk membawa hasil tes PCR atau rapid test,

Kedelapan, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan protokol kesehatan  yang baik.

Kesembilan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum Pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan  dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

Kesebelas, kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, kades harus melaporkan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama kepada Bupati Pasuruan.

Terhadap isi dari SE ini, Bupati Irsyad mengajak masyarakat untuk memahami bahwa meski berada dalam Zona Kuning Covid-19, akan tetapi Indonesia masih dalam situasi Pandemi.

“Sehingga perlu antisipasi dari masyarakat dalam menekan penyebaran Virus Corona di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (ziz/sho).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Trending di Berita Pasuruan