Reporter : Muhaimin
Editor : Agus Hariyanto
Sidoarjo, Kabarpas.com – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sejak 1 April 2020 sudah 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo dibebaskan.
Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019.
“Setelah melewati beberapa proses, sebanyak 37 warga binaan kami pulangkan ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah,” kata Mufakhom Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo kepada wartawan kabarpas.com, Kamis, ( 02/04/2020).
Mufakhom menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses sedikitnya 127 warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi.
“Totalnya 127-an, yang jelas kemarin dan hari ini total warga binaan yang sudah kita bebaskan sebanyak 37, ini kemungkinan akan bertambah lagi sampai lima hari kedepan,” pungkasnya. (mhm/gus).

















