Reporter: Eko Budi
Editor: Memey Mega
Probolinggo, Kabarpas.com – Tim Reskrim Polsek Grati berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil rental, yang sempat kabur ke Lumajang. Saat ini pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Grati guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada wartawan Kabarpas.com, Kapolsek Grati, AKP Suyitno menceritakan bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tidaklah mudah. Sebab pihaknya sampai harus rela menginap di wilayah Lumajang guna bisa menangkap pelaku tersebut.
“Berhari-hari Kanit Reskrim Polsek Grati dan anggota bersama masyarakat berada di wilayah Lumajang, guna melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kendaraan tersebut, hingga akhirnya berhasil menemukan titik terang keberadaan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut berada dalam penguasaan pelaku berinisial P warga Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang,” katanya kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada 20 Agustus 2019 lalu. Kala itu, pelaku berinisial W yang saat ini masih kabur tersebut, meminjam satu unit kendaraan Isuzu elf long jenis mini bus warna putih orange tahun 2017, nopol S 7337 W milik Rokhim dengan alasan akan digunakan mengangkut rombongan pariwisata ke Jember selama dua hari.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, selanjutnya penyerahan sewa kendaraan dilakukan oleh saksi atas nama Soim kepada tersangka (W) di depan danau Ranu Grati, Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupatem Pasuruan. Dan satu unit mobil Isuzu elf long tersebut dikuasi oleh tersangka (W) namun hingga selang waktu satu Minggu kendaraan ini ternyata tidak juga dikembalikan oleh tersangka kepada pemiliknya.
Selanjutnya Rokhim dan Saksi Soim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grati agar dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek grati AIPTU Slamat Budiono bersama Anggota dan korban kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Jember, Malang dan terkahir di wilayah Lumajang.
“Dari keterangan sejumlah saksi di dapat informasi bahwa satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut, ternyata digadaikan oleh (W) melalui perantara seorang perempuan yakni berinisial (WI) di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Atas informasi tersebut selanjutnya team bergerak meluncur ke wilayah Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” terangnya.
Alhasil, pelaku dapat ditangkap meski petugas bersama keluarga korban sempat harus melakukan penyelidikan di wilayah Lumjang hingga berhari-hari.
Di hadapan petugas, pelaku menjelaskan bahwa mobil tersebut digadaikan oleh (WI) dengan harga Rp. 15.000.000, dan pelaku berjanji akan menebus kembali mobil itu dalam jangka waktu dua hari. Namun, sampai sekarang WI tidak kunjung menebus kendaraan tersebut. Belakangan terungkap bahwa W merupakan warga Wotgalih Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dan saat ini, petugas masih bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka (W) dan (WI) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan tersangka Sdr. (W) yang merupakan warga Desa Wotgalig Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Eko/Mey).

















