Reporter: Ajo
Editor: Titin Sukmawati
__________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Jumlah mini market di wilayah Kabupaten Pasuruan kian terus bertambah. Bahkan, hingga kini jumlahnya mencapai ratusan. Namun, ironisnya dibalik banyaknya mini market yang berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan itu, ternyata ditemukan banyak yang melanggar aturan.
Atas temuan itulah, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah setempat untuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi denda.
“Mereka itu jelas melanggar perda nomor 3 Tahun 2012. Sehingga harus ditertibkan dan bisa dikenakan sanksi denda. Dan hasilnya nanti bisa dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ketua Komisi II, Andri Wahyudi kepada sejumlah wartawan.
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, pelagggaran pendirian mini market itu, terutama pada jarak. Sebab minimalnya tiap 1 kilometer (km) baru ada mini market lain. Tapi yang terjadi saat ini, dalam jarak puluhan meter, sudah ada pendirian mini market yang berhadap-hadapan.
“Kami tengah menyusun inisiasi perubahan perda itu. Agar pelaksanaan denda untuk PAD bisa dilakukan. Selain itu, mini market diwajibkan bisa menampung dan mengakomodir produk-produk UKM dan usaha kecil. Jika mereka menolak, dibubarkan saja karena mematikan usaha rakyat,” tegas pria yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan tersebut.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Pria yang akrab disapa Mas Dion ini menyampaikan, kalau pihaknya akan mendorong pihak eksekutif untuk bisa menambah PAD.
“Semuanya kita dorong, terutama dalam penegakkan peraturan,” pungkasnya. (ajo/tin).

















