Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Sep 2026

Diduga Ada “Main Mata” dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan


Diduga Ada “Main Mata” dalam Pembagian Anggaran Iklan Jawara DPRD Pasuruan Perbesar

​Pasuruan, Kabarpas.com — Pengelolaan alokasi anggaran iklan publikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Beredar kabar dugaan praktik tebang pilih dalam distribusi anggaran kerja sama media, khususnya pada program publikasi siniar melalui program Podcast Jagongan Wakil Rakyat (Jawara) DPRD Kabupaten Pasuruan.

​Sejumlah media lokal yang telah berbadan hukum resmi dan rutin memproduksi konten justru menerima alokasi anggaran yang jauh lebih minim dibandingkan media baru, bahkan disinyalir ada media yang belum terverifikasi secara administratif maupun faktual oleh Dewan Pers namun meraup porsi anggaran lebih besar.

​Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran publik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan bahwa kerja sama kemitraan institusi pemerintah selayaknya berpegang pada standar legalitas perusahaan pers yang jelas serta telah terverifikasi secara administratif maupun faktual.

​Dugaan diskriminasi ini mencuat setelah perwakilan salah satu media daring lokal mencoba meminta kejelasan teknis kepada pihak internal Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah seorang oknum pegawai berinisial J awalnya berdalih bahwa besaran anggaran ditentukan oleh jumlah narasumber dalam konten siniar, di mana media penerima anggaran besar diklaim menghadirkan lebih dari satu narasumber.

​Namun, dalih tersebut terbantahkan saat dilakukan penelusuran langsung pada kanal YouTube media yang bersangkutan. Bukti penayangan menunjukkan jumlah narasumber yang dihadirkan sama persis dengan konten milik media yang memperoleh anggaran minim. Saat dihadapkan pada bukti tangkapan layar tersebut, oknum berinisial J langsung berdalih bahwa penetapan angka tersebut merupakan kebijakan atasan.

​”Lah itu ketentuan dr pimpinan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis WhatsApp.

​Dikonfirmasi secara terpisah mengenai polemik pembagian anggaran publikasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mengaku belum mengetahui secara rinci perihal teknis distribusi anggaran kerja sama media tersebut.

​”Siap Mas. Terkait anggaran kami ndak faham. Coba saya tanyakan dulu Njeh,” kata Samsul singkat.

​Hingga berita ini diturunkan, kalangan jurnalis dan pegiat media lokal di Kabupaten Pasuruan masih menunggu kejelasan regulasi serta transparansi teknis penetapan kerja sama iklan dari pihak Sekretariat DPRD agar asas keadilan dan profesionalitas pers dapat ditegakkan. (ion/tin).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 12:47

PAN Klaim Jadi “Partai Anak Nahdliyin”, Ansor Kota Pasuruan: Jangan Cuma Datang Saat Butuh Suara!

8 September 2026 - 18:14

Gus Kikin Janji Takkan Lupakan PWNU Jatim

8 September 2026 - 16:03

SOUND HOREG: Ketika Hiburan, Ekonomi, dan Hak Warga Bertabrakan

8 September 2026 - 12:47

Audi Nuvolari, Supercar 1.001 PS yang Menandai Arah Baru Teknologi dan Desain Audi

8 September 2026 - 12:36

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Trending di Berita Pasuruan