Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 17 Okt 2019

Diduga Korupsi Berjamaah hingga Rp 2,9 M, Mantan Kades dan Eks Ketua BPD Bulusari Ditangkap


Diduga Korupsi Berjamaah hingga Rp 2,9 M, Mantan Kades dan Eks Ketua BPD Bulusari Ditangkap Perbesar

Reporter : Hendry Londo

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menangkap Yudono mantan Kepala Desa dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD Bulusari, Kecamatan Gempol, kabupaten setempat. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Gempol senilai Rp 2,9 M.

Penangkapan kedua tersangka ini, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra pada Kamis (17/10/2019) pagi sekitar pukul 05:00 wib di rumahnya masing-masing.

“Saat kami lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Bahkan, tersangka Yudono kami tangkap saat sedang tertidur pulas, ” ujar Kasi Pidsus, Denny Saputra kepada Kabarpas.com.

Dijelaskan, sebelum dilakukan penangkapan atas kedua tersangka tersebut, pihak tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan 3 x panggilan atas keduanya secara layak. Namun kedua tersangka awalnya tidak hadir dengan alasan sakit dan dibuktikan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Porong. “Dan pada panggilan kedua dan ketiga kedua tersangka tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas serta menghindar dari panggilan tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkan, selama dalam buruan petugas, kedua tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat. Pada malam hari pulang ke rumah dan saat habis salat subuh kembali keluar rumah.

“Hal itu sengaja dilakukan keduanya agar tidak terendus oleh kami, akan tetapi tim pantau dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selalu mendeteksi keberadaan keduanya siang-malam. Sehingga setelah hampir satu pekan kami pantau dan dipastikan keduanya berada di dalam rumah, saat itu juga langsung kami tangkap dan kami gelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” bebernya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan atas kedua tersangka, akhirnya kami menahan keduanya untuk 20 hari kedepan. Penahanan terhadap keduanya terpaksa kami lakukan karena keduanya tidak kooperatif, melarikan diri, berusaha menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi para saksi,” tambah kang Deny sapaan pria yang hobi mengkoleksi satwa langka tersebut.

Sementara itu, Nur Chosim penasehat hukum tersangka Yudono, saat dikonfirmasi mengaku, sangat kecewa dengan penahanan terhadap kliennya yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Hal ini karena obyek yang diperkarakan masih kami gugat secara perdata di PN Bangil dan penetapan status tersangkanya juga telah kami ajukan pra peradilan,” ucapnya.

Menurutnya, diduga penahanan terhadap kliennya itu ada muatan politis.

“Klien kami saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkades, sehingga secara otomatis dengan penahanan ini sangat jelas ada upaya penjegalan atas diri klien kami. Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum yakni penangguhan tahanan,” ungkap Nur Chosim pengacara asal Mojokerto.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, sejumlah warga desa pada akhir tahun 2015 lalu mempertanyakan keberadaan TKD Bulusari yang berada di Dusun Jurang Pelen desa setempat, yang diexploitasi menjadi tambang galian C oleh pihak Yudono dan Bambang.

Kala itu sempat santer kabar bahwa tanah seluas 4,5 hektar tersebut bukan TKD namun milik CV Punika.Bahkan pihak Yudono hendak melegalkan atau membalik nama TKD atas nama CV. Punika, padahal dalam lembar SPPT dengan peta blok nomor 12 Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh pihak KPP Pajak Pratama Pasuruan tertulis Tanah Kas Desa Bulusari.

Proses penyidikan hingga penetapan tersangka atas perkara tersebut selain memakan waktu lama dan biaya besar, juga membuat pihak penyidik tindak pidana khusus harus mendatangkan beberapa saksi ahli. Di antaranya ahli geodesi, pertanahan dan BPKP. Kasus inipun mendapatkan atensi dari Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung RI serta merupakan kasus korupsi kepala desa rekor nasional yang nilai kerugian negara mencapai 2,9 miliar. (hen/tin).

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan