Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 12 Jun 2025

Disnaker Jember Tengahi Perselisihan Perusahaan dengan Mantan Karyawan, Kabid HI : Putusannya Pekan Depan


Disnaker Jember Tengahi Perselisihan Perusahaan dengan Mantan Karyawan, Kabid HI : Putusannya Pekan Depan Perbesar

Kamis, 12 Juni 2025 – 06.38 | 1806 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Masalah hubungan industrial antara UD Andatu Mulia dengan mantan karyawannya kembali bergulir di meja mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember.

Disnaker mengambil langkah cepat setelah ada laporan PHK sepihak yang menimpa Supriyanto pada Mei 2025.

Mediasi tersebut mempertemukan Supriyanto yang didampingi Laskar Jahanam dan Serikat Buruh Muda Bersatu dengan Jenni Puspita Sari (Owner Andatu) didampingi kuasa hukumnya Hefi Yudianto.

Jalannya mediasi berjalan alot, terutama dalam hal pembahasan besaran uang tali asih.

Sesuai hitungan perusahaan, Andatu menyiapkan uang tali asih senilai Rp 1 juta. Pasalnya, PHK tersebut muncul karena karyawan tidak masuk kerja berbulan-bulan tanpa alasan.

Nonimal kecil itu dianggap kurang pantas oleh Supriyanto. Terlebih, dia telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun di Andatu.

Mediasi yang tak ada ujungnya itu sempat dihentikan oleh mediator dari Disnaker, sebab masing-masing pihak bersikukuh tidak ada yang mau mengalah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Habib Salim akhirnya meminta Supriyanto dan Jenni melakukan negosiasi tertutup berdua dengan harapan bisa tercapai komitmen.

“Keduanya biar negosiasi secara empat mata, dari hati ke hati, biar ketemu solusinya kesepakatannya bagaimana,” kata Habib.

Kendati sudah melakukan negosiasi pribadi dengan penawaran yang lebih tinggi dari Andatu sebesar Rp 15 juta, Supriyanto masih enggan menyepakati.

Mediasi pun deadlock tanpa ada hasil.

Dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, Jenni berharap masalah bisa selesai setelah dirinya berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 15 juta sesuai dengan kemampuan perusahaan.

“Ini merupakan kemampuan yang bisa diberikan oleh Andatu. Mohon sekiranya untuk dapat dimusyawarahkan sehingga ada keputusan yang segera diambil,” ucapnya.

Di lain pihak, Supriyanto menyebut masih akan melakukan musyawarah dengan pihaknya terkait nominal yang sudah ditawarkan oleh Andatu. Mengingat, dia sudah mengabdi lebih dari 10 tahun untuk perusahaan.

Sementara, Habib Salim selaku Kabid Hubungan Industrial berharap kedua pihak bisa deal pada pekan depan sesuai kesepakatan.

“Keputusannya nanti, Mas Supriyanto masih akan musyawarah dengan serikatnya. Keduanya sepakat pada tanggal 16 Juni 2025 hasilnya diputuskan, atau dealnya bagaimana,” kata Habib. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Revitalisasi Jadi Tujuan Akhir Penataan Pasar Tanjung Jember

1 Oktober 2026 - 14:10

Dukung Fawait, Madas Sedarah dan Pedagang Minta Pemkab Jember Tak Ragu Jalankan Kesepakatan Pasar Tanjung 

1 Oktober 2026 - 13:37

Disetujui DPR Jadi Kapolri, Suyudi Tekankan Pelayanan Publik dan Kolaborasi dengan Pers

1 Oktober 2026 - 12:47

Mengukur “Kesaktian” Pancasila

1 Oktober 2026 - 10:45

Trending di KABAR NUSANTARA