Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Apr 2017

Doorrr… DPO Maling Motor Ndlosor….


Doorrr… DPO Maling Motor Ndlosor…. Perbesar

Reporter: Ajo

Editor: Agus Hartanto

___________________________________________

Bangil (Kabarpas.com) – Maraknya maling motor di wilayah Kabupaten Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus pihak Polres Pasuruan. Melihat hal tersebut Kapolres setempat, AKBP M Aldian langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Perintah dari Kapolres itu pun langsung dilaksanakan dengan baik oleh anggotanya. Alhasil, anggota tim Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan membuktikannya dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku DPO maling Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja RR 150 warna Putih No. Pol N-4007-TJ di wilayah Dusun Bawang, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku yang kami tangkap ini yaitu atas nama Aripin (20), warga Dusun Klitik, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia berhasil kami tangkap di tempat persembuyianya yaitu di dalam rumah istri sirihnya yang beralamatkan di Kecamatan Puspo,” ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, IPTU Bambang Tri Sutrisno kepada Kabarpas.com, Senin (17/04/2017).

Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini melalui rekaman CCTV Rumah milik korban, hingga berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor sebanyak 2X, yaitu di wilayah Kejayan-Pasuruan dan wilayah Sidoarjo. Namun, saat menjalankan aksi pertamanya (Curat Ninja) ia mengaku tak melakukannya sendirian, melainkan dibantu dengan temannya yang berinisal BHL yang saat ini menyandang status DPO Polres Pasuruan dan masih Buron.

Sedangkan di aksi keduanya, yaitu saat ia sedang mengerjakan proyek bangunan di Sidoarjo, sepulangnya kerja ia melihat Sepeda Motor Honda CB tergeletak, saat itulah ia menjalankan aksinya dan langsung membawanya kabur pulang ke Pasrepan dengan meninggalkan pekerjaannya begitu saja. “Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor korban incarannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Akibat ulahnya, saat ini pelaku harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Polres Pasuruan.

“Pelaku sekarang menjalani proses penyidikan, dan ia kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

Trending di Berita Pasuruan