Reporter: Ajo
Editor: Agus Hartanto
___________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Maraknya maling motor di wilayah Kabupaten Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus pihak Polres Pasuruan. Melihat hal tersebut Kapolres setempat, AKBP M Aldian langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Perintah dari Kapolres itu pun langsung dilaksanakan dengan baik oleh anggotanya. Alhasil, anggota tim Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan membuktikannya dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku DPO maling Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja RR 150 warna Putih No. Pol N-4007-TJ di wilayah Dusun Bawang, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku yang kami tangkap ini yaitu atas nama Aripin (20), warga Dusun Klitik, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia berhasil kami tangkap di tempat persembuyianya yaitu di dalam rumah istri sirihnya yang beralamatkan di Kecamatan Puspo,” ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, IPTU Bambang Tri Sutrisno kepada Kabarpas.com, Senin (17/04/2017).
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini melalui rekaman CCTV Rumah milik korban, hingga berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor sebanyak 2X, yaitu di wilayah Kejayan-Pasuruan dan wilayah Sidoarjo. Namun, saat menjalankan aksi pertamanya (Curat Ninja) ia mengaku tak melakukannya sendirian, melainkan dibantu dengan temannya yang berinisal BHL yang saat ini menyandang status DPO Polres Pasuruan dan masih Buron.
Sedangkan di aksi keduanya, yaitu saat ia sedang mengerjakan proyek bangunan di Sidoarjo, sepulangnya kerja ia melihat Sepeda Motor Honda CB tergeletak, saat itulah ia menjalankan aksinya dan langsung membawanya kabur pulang ke Pasrepan dengan meninggalkan pekerjaannya begitu saja. “Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor korban incarannya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Akibat ulahnya, saat ini pelaku harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Polres Pasuruan.
“Pelaku sekarang menjalani proses penyidikan, dan ia kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















