Jember, Kabarpas.com – Gejolak internal Partai NasDem Kabupaten Jember kian menguat. Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) NasDem tingkat kecamatan secara terbuka menyampaikan gugatan moral terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Jember. Gugatan tersebut berujung pada mosi tidak percaya yang diteken oleh 17 dari 31 DPC dan telah dikirimkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Timur serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Langkah ini dipicu oleh keprihatinan mendalam atas stagnasi kinerja politik dan organisasi DPD NasDem Jember dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan prestasi elektoral menjadi sorotan utama, menyusul merosotnya perolehan kursi DPRD Jember dari delapan kursi pada pemilu sebelumnya menjadi enam kursi pada Pemilu 2024.
Pengurus DPC NasDem, Mursid, menyampaikan bahwa kondisi tersebut diperparah oleh sikap DPD yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat kadernya, Dedi Dwi Setiawan. Hingga kini, Dedi masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember meski telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Situasi tersebut dinilai merugikan partai secara strategis. Kekosongan fungsi Wakil Ketua DPRD Jember dari NasDem membuat posisi partai melemah di tingkat pimpinan legislatif. Padahal, jabatan tersebut sangat menentukan dalam pengambilan kebijakan, distribusi peran politik, serta penguatan posisi NasDem di parlemen daerah.
“Posisi Wakil Ketua DPRD itu sangat strategis. Kalau dibiarkan kosong berbulan-bulan, ini jelas merugikan partai dan melemahkan peran NasDem di DPRD,” ujar Mursid.
DPC juga menilai sikap diam DPD menjadi persoalan serius karena Dedi Dwi Setiawan merupakan anak dari Ketua DPD NasDem Jember, H. Marsuki. Kondisi ini dinilai mencederai nilai integritas dan menimbulkan kesan konflik kepentingan yang dibiarkan tanpa sikap organisasi yang jelas.
Selain itu, DPC menyoroti pengelolaan dana bantuan partai politik (Banpol) yang dinilai tidak transparan. Menurut mereka, tidak ada laporan pertanggungjawaban terbuka kepada struktur di bawah, bahkan dana pembinaan untuk DPC disebut tidak pernah diterima.
Menariknya, penyampaian tuntutan tidak dilakukan di Kantor DPD NasDem Jember. DPC sengaja memilih lokasi yang memiliki nilai historis, yakni tempat lahirnya NasDem saat masih berbentuk organisasi kemasyarakatan di Ponpes Ashri milih Gus Syaif. Langkah ini dimaknai sebagai ajakan refleksi agar pimpinan partai kembali pada semangat awal pendirian NasDem yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan gerakan perubahan.
Mursid menegaskan bahwa gerakan ini bukan bertujuan mendongkel kepemimpinan H. Marsuki sebagai Ketua DPD NasDem Jember, melainkan murni dorongan pembenahan internal.
“Kami tegaskan, ini bukan gerakan untuk menjatuhkan Ketua DPD. Ini murni upaya menyelamatkan partai. Kalau hari ini kami diam, kepercayaan publik ke NasDem bisa semakin turun menuju 2029,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC NasDem Jember menyampaikan empat poin desakan kepada DPW Jawa Timur dan DPP Partai NasDem, yakni:
1. Mendesak DPD NasDem Jember segera menyampaikan sikap resmi dan terbuka terkait kasus hukum yang menjerat kadernya, Dedi Dwi Setiawan.
2. Meminta DPW dan DPP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan kinerja DPD NasDem Jember.
3. Menuntut penegakan disiplin partai secara tegas sesuai kode etik dan peraturan organisasi demi menjaga kehormatan partai.
4. Mendesak transparansi penuh pengelolaan dana bantuan partai politik (Banpol), termasuk pertanggungjawaban kepada struktur DPC.
“Kami punya data, kami punya dasar. Karena itu kami ingin respon cepat dari DPW dan DPP. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindak lanjut,” pungkas Mursid.
DPC menilai, tanpa langkah tegas dan pembenahan struktural, konflik internal ini akan terus menggerus soliditas partai serta melemahkan posisi NasDem di Jember, baik secara organisasi maupun politik. (dan/ian).

















