Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – UU Pesantren disahkan DPR pada 24 September 2019. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu mulanya merupakan RUU inisiatif PPP. Pernyataan itu dikemukakan oleh politisi PPP, Ainul Yaqin saat menjadi pembicara dalam acara Pendidikan Politik dan Sosialisasi UU Pesantren, yang diselenggarakan di Aula Pondok Pesantren Hidayatus Salafiyah (Arghob) Kota Pasuruan, Selasa (24/12/2019) malam.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa FPP sendiri sejak 2013 sudah meneguhkan serta menginisiasi penyusunan RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, RUU Pendidikan Keagamaan dan Pondok pesantren. Namun, perjalanan satu tahun kemudian, partai-partai berplatform Islam seperti PKB, PKS, dan PAN, bergabung mengusung RUU tersebut.
“Itu artinya sejarah pergulatan pengawalan RUU Pesantren hingga menjadi UU Pesantren PPP total di dalam nya,” terang Ainul Yaqin, mengawali pemaparannya.
Lebih lanjut ia menambahkan, salah satu poin penting dalam UU Pesantren adalah keberpihakan negara terhadap pesantren yang selama ini dinilai telah banyak berkontribusi kepada kehidupan bernegara.
“Ini merupakan salah satu politic recognition negara kepada pesantren,” tegas Ainul Yaqin.
“Tradisi intelektual dan etika pesantren dapat menjadi salah satu variabel yang dapat memberikan ketahanan bagi warga negara Indonesia untuk terus cinta NKRI,” tambahnya.
Karenanya, lanjut Ainul Yakin. Pesantren harus mampu mengintegrasikan ke-Islaman dan ke-Indonesian, serta memadukan nasionalisme dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Poin paling penting dari Undang-undang Pesantren adalah rekognisi atau pengakuan negara terhadap lulusan pesantren, baik yang formal maupun nonformal. Pesantren yang formal dalam UU ini terdiri dari pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal, serta ma’had ali,” tandas Ainul.
Sementara jalur pendidikan non formal tambah Ainul. Yakni, berupa pengajian kitab kuning dengan beberapa metode pembelajarannya yang khas. Baik formal maupun nonformal.
“Semua lulusan pesantren “diakui” sama dengan lulusan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Bahkan, setelah dinyatakan lulus ujian dan lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis dan/atau kesempatan kerja,” terang Ainul yang juga Ketua LP2S DPP PPP.
Ia juga mengungkapkan bahwa seperti halnya lahirnya UU Pesantren, PPP akan mendorong Lima RUU pada Prolegnas 2019 -2024 yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Wisata Halal.
“Juga RUU Ekonomi Syariah, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar dan Revisi UU Ormas,” ungkap Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PPP tersebut.
Sementara itu Fuad Fatoni mengungkapkan sudah saatnya Pesantren memanfaatkan Momentum adanya UU Pesantren ini sebagai semangat baru wajah Pesantren Indonesia yang Maju dan Berintegritas tinggi. “Serta sebagai bagian pendidikan Indonesia,” ujarnya.
Untuk sekadar diketahui, acara ini dihadiri oleh Perwakilan Pondok Pesantren di Kota Pasuruan, Pengurus DPC, dan Tokoh masyarakat Pasuruan.
Hadir pula sebagai Narasumber Aris Ubaidilah (Anggota DPRD PPP Kota Pasuruan), Fuad Fathoni (Pemerhati Sosial Pesantren Kota Pasuruan), H. Mochammad Arief atau Gus Awik (Ketua DPC PPP Kota Pasuruan), dan Perwakilan dari DPP PPP Ainul Yaqin. (ajo/gus).

















