Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 9 Jun 2020

DPR RI Anggap Pemberhentiaan PSBB Surabaya Raya Bagian dari Keputusan Pemerintah Daerah


DPR RI Anggap Pemberhentiaan PSBB Surabaya Raya Bagian dari Keputusan Pemerintah Daerah Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, Jawa Timur, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi diberhentikan per Senin (08/06/2020) kemarin.

Selanjutnya, ketiga daerah tersebut akan memasuki masa transisi selama 14 hari menuju tatanan kehidupan baru atau new normal mulai Selasa (09/06/2020) ini.

Menanggapi hal tersebut Rahmat Muhajirin, salah satu anggota komisi III DPR RI mengatakan, keputusan yang diambil dalam mengakhiri PSBB Surabaya Raya itu merupakan bentuk dari keputusasaan Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran Covid-19 yang semakin masif khususnya di Surabaya dan Sidoarjo.

“Penghentian PSBB di tengah peningkatan kasus tajam dan beban berat fasilitas kesehatan dalam menangani virus corona merupakan bentuk Keputusasaan Pemerintah Daerah, sementara masyarakat Surabaya Raya terpecah dalam menyikapi pemberhentian masa PSBB. Ada yang ingin PSBB dihentikan karena berdampak bagi pekerjaan, namun ada yang ingin PSBB diperpanjang melihat kasus yang terus meningkat,” ujar Rahmat Muhajirin saat di hubungi kabarpas.com via telepon (09/06/2020).

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani virus corona belum menggunakan pendekatan realisasi progresif dalam melindungi hak-hak asasi warga. Akibatnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PSBB menjadi rendah dan tingkat kasus corona tidak kunjung menurun.

Rahmat Muhajirin menambahkan, dalam penerapan new normal pada daerah yang masih tinggi tingkat penyebaran Covid-19, secara tidak langsung Pemerintah Daerah melakukan pembiaran agar masyarakat terpapar virus corona.

“Walau dengan protokol kesehatan ketat namun Pemerintah, tidak memenuhi hak-hak dasar warga seperti kebutuhan pokok, jaminan kesehatan dan pekerjaan termasuk penyaluran beberapa program bantuan covid-19 yang hingga saat ini masih menjadi polemik,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya mengusulkan untuk tidak memperpanjang PSBB atas alasan ekonomi. Namun, usulan tersebut berbanding terbalik dengan pesatnya peningkatan kasus virus corona di wilayah tersebut.(***/yan).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo